Legislator Kapuas: Pelibatan pelajar dalam pemusnahan narkotika menjadi sarana edukasi
Kuala Kapuas (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Abdurahman Amur mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yang dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika turut melibatkan pelajar.
"Kami mengapresiasi Kejari Kapuas, melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu melibatkan para pelajar di Kapuas," kata Abdurahman Amur di Kuala Kapuas, Jumat.
Dengan pelibatan tersebut, maka para pelajar diharap bisa mengetahui tentang perkara penyalahgunaan narkotika yang dapat membahayakan diri sendiri dalam penggunaanya.
Menurut legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, pentingnya sosialisasi upaya pencegahan bahaya narkotika di kalangan generasi muda sangat tepat, sebab generasi penerus bangsa ini sangat rentan terpengaruh penyalahgunaan narkotika.
"Seperti halnya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kapuas dan ini sangat tepat sekali, agar mereka mengetahui dampak dan bahaya bagi penggunanya," ucapnya.
Baca juga: Tim gabungan tembak kaki pelaku pembunuh seorang warga Kapuas
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba ini, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun seluruh elemen masyarakat diharapkan juga turut serta mendukung pemberantasan narkoba di daerah setempat.
"Kita cukup prihatin, Kapuas berdasarkan data perkara yang ditangani Polres maupun Kejari Kapuas, perkara narkoba cukup tinggi pada 2022 ini. Saya berharap masyarakat maupun orang tua dapat mengawasi anak-anak mereka," pintanya.
Sementara itu, Kejari Kapuas memusnahkan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan untuk periode Juli-Desember 2022 itu diperoleh dari 67 perkara. Di antaranya narkotika 30 perkara dengan barang bukti 166,94 gram sabu.
Kemudian obat terlarang tiga perkara dengan barang bukti tiga butir karisoprodol dan 2.268 butir seledryl. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai. Sedangkan obat-obatan dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan alat mesin pemotong.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan pelajar, kepala sekolah, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT- PPA) Kapuas dan Satresnarkoba Polres Kapuas.
Kajari Kapuas Arif Raharjo, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto mengatakan, pihaknya melibatkan para pelajar dalam pemusnahan barang bukti untuk memberikan pengetahuan tentang perkara narkotika.
"Tujuannya agar mereka (pelajar) memahami dan mengetahui, jangan sampai mereka terlibat di dalam penyalahgunaan, apalagi peredaran narkotika," demikian Siswanto.
Baca juga: Legislator Kapuas dukung Desa Masupa Ria dijadikan destinasi wisata
"Kami mengapresiasi Kejari Kapuas, melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu melibatkan para pelajar di Kapuas," kata Abdurahman Amur di Kuala Kapuas, Jumat.
Dengan pelibatan tersebut, maka para pelajar diharap bisa mengetahui tentang perkara penyalahgunaan narkotika yang dapat membahayakan diri sendiri dalam penggunaanya.
Menurut legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, pentingnya sosialisasi upaya pencegahan bahaya narkotika di kalangan generasi muda sangat tepat, sebab generasi penerus bangsa ini sangat rentan terpengaruh penyalahgunaan narkotika.
"Seperti halnya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kapuas dan ini sangat tepat sekali, agar mereka mengetahui dampak dan bahaya bagi penggunanya," ucapnya.
Baca juga: Tim gabungan tembak kaki pelaku pembunuh seorang warga Kapuas
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba ini, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun seluruh elemen masyarakat diharapkan juga turut serta mendukung pemberantasan narkoba di daerah setempat.
"Kita cukup prihatin, Kapuas berdasarkan data perkara yang ditangani Polres maupun Kejari Kapuas, perkara narkoba cukup tinggi pada 2022 ini. Saya berharap masyarakat maupun orang tua dapat mengawasi anak-anak mereka," pintanya.
Sementara itu, Kejari Kapuas memusnahkan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan untuk periode Juli-Desember 2022 itu diperoleh dari 67 perkara. Di antaranya narkotika 30 perkara dengan barang bukti 166,94 gram sabu.
Kemudian obat terlarang tiga perkara dengan barang bukti tiga butir karisoprodol dan 2.268 butir seledryl. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai. Sedangkan obat-obatan dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan alat mesin pemotong.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan pelajar, kepala sekolah, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT- PPA) Kapuas dan Satresnarkoba Polres Kapuas.
Kajari Kapuas Arif Raharjo, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto mengatakan, pihaknya melibatkan para pelajar dalam pemusnahan barang bukti untuk memberikan pengetahuan tentang perkara narkotika.
"Tujuannya agar mereka (pelajar) memahami dan mengetahui, jangan sampai mereka terlibat di dalam penyalahgunaan, apalagi peredaran narkotika," demikian Siswanto.
Baca juga: Legislator Kapuas dukung Desa Masupa Ria dijadikan destinasi wisata