Tim gabungan tembak kaki pelaku pembunuh seorang warga Kapuas
Palangka Raya (ANTARA) - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas menembak kaki pelaku pembunuh seorang warga Kabupaten Kapuas, yang selama ini buron selama dua tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Jumat, mengatakan, pelaku yang berhasil dibekuk itu berinisial MR (24) tercatat sebagai warga Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
"Pelaku diberikan tindakan terukur atau ditembak oleh anggota di lokasi penangkapan, karena memberikan perlawanan kepada anggota saat dilakukan penyergapan di tempat persembunyiannya," katanya kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Palangka Raya.
Dijelaskan Faisal, pelaku MR tidak sendiri ditangkap melainkan bersama rekannya berinisial BR yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Sedangkan JB terduga pelaku yang saat ini masih buron kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat.
Ketiga pelaku tersebut melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Samani (30) di Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas sekitar dua tahun yang lalu.
"Pelaku ini sudah diamankan di Mapolda Kalteng beserta sejumlah barang bukti yakni senjata api rakitan yang selama ini dibuatnya, untuk dijual ke pelanggannya yang sering memesan," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menuturkan, motif pembunuhan yang dilakukan berlatar belakang salah pemahaman saat sedang berada di Warung Bok Lita. Akibat salah paham tersebut, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban, hingga mengakibatkan luka tusuk di tubuh korban.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan dua laras pendek, serta satu buat celurit dan mata tombak.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku kini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," bebernya.
Sebelum mengakhiri pres rilis perkara tersebut, Faisal juga meminta kepada pelaku yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jangan sampai ketika kepolisian melakukan pengejaran, para pelaku akan dikenakan tindakan tegas dan terukur seperti para pelaku kejahatan lainnya," demikian Faisal F Napitupulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Jumat, mengatakan, pelaku yang berhasil dibekuk itu berinisial MR (24) tercatat sebagai warga Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
"Pelaku diberikan tindakan terukur atau ditembak oleh anggota di lokasi penangkapan, karena memberikan perlawanan kepada anggota saat dilakukan penyergapan di tempat persembunyiannya," katanya kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Palangka Raya.
Dijelaskan Faisal, pelaku MR tidak sendiri ditangkap melainkan bersama rekannya berinisial BR yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Sedangkan JB terduga pelaku yang saat ini masih buron kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat.
Ketiga pelaku tersebut melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Samani (30) di Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas sekitar dua tahun yang lalu.
"Pelaku ini sudah diamankan di Mapolda Kalteng beserta sejumlah barang bukti yakni senjata api rakitan yang selama ini dibuatnya, untuk dijual ke pelanggannya yang sering memesan," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menuturkan, motif pembunuhan yang dilakukan berlatar belakang salah pemahaman saat sedang berada di Warung Bok Lita. Akibat salah paham tersebut, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban, hingga mengakibatkan luka tusuk di tubuh korban.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan dua laras pendek, serta satu buat celurit dan mata tombak.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku kini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," bebernya.
Sebelum mengakhiri pres rilis perkara tersebut, Faisal juga meminta kepada pelaku yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jangan sampai ketika kepolisian melakukan pengejaran, para pelaku akan dikenakan tindakan tegas dan terukur seperti para pelaku kejahatan lainnya," demikian Faisal F Napitupulu.