Pemkab Kotim optimalkan pendapatan melalui digitalisasi dan sinergi dengan APH

id Pemkab Kotim, Wakil Bupati Kotim, irawati, Bapenda kotim, Ramadansyah, apbd kotim, pad kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, ekonomi, Uju

Pemkab Kotim optimalkan pendapatan melalui digitalisasi dan sinergi dengan APH

Wakil Bupati Irawati dan Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Ramadansyah saat pembukaan evaluasi pendapatan daerah tahun 2025 di objek wisata Pantai Ujung Pandaran, Jumat (19/12/2025). ANTARA/HO-Bapenda Kotim

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bertekad meningkatkan pendapatan daerah pada 2026 nanti, di antaranya dengan mengoptimalkan pemanfaatan digitalisasi serta sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pendampingan penagihan tunggakan.

"Digitalisasi bukan hanya untuk mempermudah wajib pajak dan wajib retribusi, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan akurasi data pendapatan daerah karena pengadministrasian dilakukan secara real time," kata Wakil Bupati Irawati.

Hal itu disampaikannya saat membuka evaluasi pendapatan daerah tahun 2025, Jumat (19/12). Kegiatan yang dihadiri utusan seluruh satuan organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi daerah ini dilaksanakan di objek wisata Pantai Ujung Pandaran.

Irawati menjelaskan, evaluasi pendapatan daerah merupakan kegiatan strategis untuk melihat capaian kinerja pemungutan, menganalisis kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan ke depan.

Saat ini landasan hukum penyelenggaraan pendapatan daerah telah mengalami penguatan melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memberikan arah baru mengenai pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara lebih transparan, akuntabel dan modern.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang secara tegas mengamanatkan bahwa penyusunan target pendapatan harus melalui pemetaan dan proyeksi terhadap pajak dan retribusi daerah.

sejalan dengan amanat tersebut, seluruh perangkat daerah pemungut diminta untuk segera menyusun peta potensi pendapatan tahun 2026 dan 2027 secara lebih komprehensif, akurat dan berbasis data lapangan yang valid.

Baca juga: DPRD Kotim puji peningkatan fasilitas Pelabuhan Sampit

Penyusunan potensi ini harus menjadi dasar utama dalam penetapan target, agar target yang ditetapkan tidak hanya realistis, tetapi juga menjadi tantangan yang mampu mendorong peningkatan kinerja pendapatan.

Setiap instansi pemungut juga dituntut untuk terus berinovasi dalam pengelolaan dan pengadministrasian pendapatan daerah. Irawati menekankan pentingnya optimalisasi digitalisasi, antara lain melalui implementasi e-retribusi serta penyediaan kemudahan pembayaran melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) nontunai.

Upaya peningkatan pendapatan daerah juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya aparatur yang mengelola pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Bapenda bersama perangkat daerah yang menangani manajemen kepegawaian dan pengembangan kapasitas aparatur, diharapkan terus meningkatkan kompetensi aparatur, baik melalui pemahaman regulasi, pelatihan teknis maupun penguatan literasi digital. Tidak kalah pentingnya, pengawasan perlu semakin diperkuat.

"Saya meminta Inspektorat Daerah untuk meningkatkan fungsi pengawasan internal dengan melakukan reviu secara berkala, sistematis dan objektif terhadap proses pelaksanaan perpajakan dari penetapan, pemungutan, pelayanan hingga pelaporan pajak agar proses berjalan sesuai ketentuan dan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak," tegasnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi daerah, Badan Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur akan terus melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dalam penyelesaian berbagai bentuk tunggakan maupun pelanggaran, serta berkolaborasi antar perangkat daerah pemungut retribusi.

Disadari, tantangan pengelolaan pendapatan daerah semakin kompleks. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama, kolaborasi antar sektor, serta inovasi dan integritas dalam melaksanakan tugas.

Baca juga: DPRD Kotim minta tes urine mendadak sopir angkutan penumpang

Kegiatan evaluasi menjadi forum strategis untuk merumuskan solusi atas permasalahan yang ada, sekaligus menyusun langkah konkret agar capaian pendapatan tahun 2026 dapat meningkat secara optimal.

Pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berusaha keras dalam memaksimalkan pendapatan daerah sepanjang tahun 2025.

"Semoga kerja keras tersebut dapat terus kita tingkatkan, sehingga Kabupaten Kotawaringin Timur dapat mewujudkan kemandirian fiskal dan berkontribusi nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur yang kita cintai," demikian Irawati.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, Ramadansyah mengatakan, rapat evaluasi pendapatan daerah tahun 2025 ini dilaksanakan di luar kota yaitu di Pantai Tebing Kalab Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.

"Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap kawasan wisata Desa Ujung Pandaran," ujar Ramadansyah.

Sementara itu agenda rapat evaluasi tersebut yakni mengevaluasi pelaksanaan pencapaian target pajak dan retribusi tahun 2025, menginventarisasi kendala dan permasalahan dan penyelesaiannya.

Selain itu, menyusun rencana aksi pelaksanaan target 2026, serta menginventarisir kebutuhan SDM petugas pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: DPRD Kotim terus dorong peningkatan kinerja kepolisian

Baca juga: Atap sejumlah bangunan beterbangan saat angin kencang melanda Sampit

Baca juga: Dishub Kotim periksa ketat kelaikan bus angkutan libur Nataru


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.