Logo Header Antaranews Kalteng

ASN Kotim dilarang mudik pakai kendaraan dinas

Selasa, 17 Maret 2026 16:31 WIB
Image Print
Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancara belum lama ini. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diingatkan agar tidak mudik menggunakan fasilitas atau kendaraan dinas.

"Penggunaan mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik. Kalau ingin berlibur atau pulang kampung, silakan saja. Tetapi sebelum hari kerja dimulai, harus sudah kembali," kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Selasa.

Dirinya pun mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh ASN, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Langkah ini diambil demi menjaga integritas serta memastikan aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Aturan ini merujuk pada regulasi pusat, yakni Peraturan Menteri PAN-RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Selain itu, penindakan bagi pelanggar akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia juga menyebut kebijakan ini merupakan langkah rutin tahunan yang terus diperketat, guna menjaga umur pakai aset daerah. Para aparatur negara di lingkungan Pemkab Kotim diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan.

"Saya yakin ASN Kotim patuh dengan aturan. Kalau ingin mudik silakan menggunakan kendaraan pribadi," kata Halikinnor.

Baca juga: WabupKotim sidak objek wisata jelang Lebaran pastikan pengamanan pengunjung

Kebijakan ini menjadi perhatian serius Pemkab Kotim dalam menegakkan kedisiplinan pegawai di tengah momentum hari raya. Sebab, meski pemerintah memberikan kelonggaran bagi ASN untuk mengambil cuti dan pulang kampung, tetapi kelonggaran tersebut tidak berlaku bagi fasilitas operasional kantor, seperti kendaraan dinas.

Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang pengadaannya murni untuk mendukung kelancaran tugas kedinasan. Penggunaan di luar fungsi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi birokrasi.

Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum bagi para ASN yang mencoba mengabaikan larangan ini. Di mana Pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi administratif bagi pegawai yang terbukti membawa mobil plat merah keluar daerah demi kepentingan libur keluarga.

"Jika masih melanggar tentu ada sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan," demikian Halikinnor.

Baca juga: Gubernur Kalteng salurkan bantuan pangan Presiden dan KHBS di Kotim

Baca juga: Seorang motoris longboat di Kotim dilarang beroperasi karena terindikasi positif narkoba

Baca juga: BKK Kelas II Sampit berikan pemeriksaan kesehatan gratis bagi pemudik



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026