Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meringkus sebanyak 20 orang pengedar narkoba jenis sabu serta menyita barang bukti sabu milik tersangka seberat 159,69 gram.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari 20 tersangka yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba dan Polsek jajaran berdasarkan Laporan Polisi (LP) selama tiga bulan terakhir,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Satnarkoba AKP Suherman di Sampit, Rabu.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di Mako Polres Kotim melibatkan Kejari Kotim, Labkesda, Pengadilan Negeri Sampit, FKUB dan Bagian Hukum Setda Kotim serta instansi terkait lainnya.
Suherman menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini terjadi di sejumlah wilayah Kotim, baik oleh Satnarkoba Polres Kotim maupun Polsek jajaran.
Para tersangka 18 laki-laki dan dua perempuan, tiga orang diantaranya diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama.
“Motifnya rata-rata karena faktor ekonomi, bisnis narkoba ini dinilai sangat menguntungkan bagi mereka, dan mereka juga tidak ada pekerjaan lain selain menjual barang tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: DPRD Kotim minta tersangka pembunuhan di Tualan Hulu dihukum mati
Suherman melanjutkan, dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil menyita 176 plastik sabu seberat 159,69 gram yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp239 juta lebih.
Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti sabu, polisi kemudian memusnahkannya dengan cara dilarutkan bersama cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke toilet setempat, seluruh tahapan pemusnahan sabu disaksikan langsung oleh para tersangka.
Pengungkapan kasus ini dianggap mampu menyelamatkan hampir 800 orang dari penyalahgunaan narkoba, dengan perhitungan 1 gram sabu banding lima orang.
Ia juga mengungkapkan, hasil penyidikan sementara sebagian besar barang bukti tersebut dipasok dari Kalimantan Barat dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat.
Dalam hal ini, ia pun meminta masyarakat agar terus bekerjasama dengan kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba. Ia menekankan, bahwa narkoba merupakan musuh bersama, sehingga perlu kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkoba.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama, bukan hanya tanggung jawab Polri. Kami perlu langkah yang komprehensif dari semua pihak untuk saling bergandeng tangan melakukan pemberantasan narkoba, baik dari segi pencegahan maupun penindakan,” demikian Suherman.
Baca juga: Legislator Kotim minta pejabat baru segera tunjukkan kinerja nyata
Baca juga: Lantik 109 pejabat, Bupati Kotim ingatkan pentingnya inovasi
Baca juga: Komisi I DPRD Kotim siap perjuangkan kenaikan insentif BPD
