DPRD Kotim minta tersangka pembunuhan di Tualan Hulu dihukum mati

id DPRD Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, hendra Sia, pembunuhan mahasiswi

DPRD Kotim minta tersangka pembunuhan di Tualan Hulu dihukum mati

Anggota DPRD Dapil V Kotim Hendra Sia. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Hendra Sia mengecam keras pembunuhan yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) V dan meminta agar tersangka dihukum mati.

“Pelaku harus menerima hukuman tertinggi, yakni hukuman mati, agar memberikan efek jera yang kuat. Penerapan sanksi yang ringan tidak boleh terjadi, karena hal itu akan menciptakan preseden buruk dalam sistem penegakan hukum di wilayah kita,” kata Hendra Sia di Sampit, Rabu.

Belum lama ini warga Kotim digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita di sekitar lapangan voli, Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu. Belakangan diketahui korban berinisial RTS berusia 19 tahun.

Kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial J berusia 27 yang merupakan kekasih korban. Pasalnya, motif pembunuhan lantaran tersangka ogah bertanggung jawab atas kehamilan korban dari hubungan asmara keduanya.

Hendra Sia berpendapat bahwa kejahatan yang sangat keji ini, yang merenggut nyawa korban RTS yang sedang mengandung 12 minggu, merupakan tindakan yang mencoreng peradaban dan meninggalkan kesedihan mendalam di masyarakat.

Ia sebagai wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kecamatan Antang Kalang, Bukit Santuai, Mentaya Hulu, Parenggean, Telaga Antang dan Tualan Hulu, secara tegas mendesak agar terpidana kasus tersebut dijatuhi hukuman maksimal.

Ia melanjutkan tersangka yang diketahui merupakan perangkat desa, sungguh tidak berperikemanusiaan dan terindikasi kuat memiliki unsur perencanaan matang.

Baca juga: Legislator Kotim minta pejabat baru segera tunjukkan kinerja nyata

Oleh karena itu, penggunaan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dinilai sebagai langkah hukum yang paling tepat.

“Kami semua sangat berduka dan merasakan keprihatinan. Korban masih sangat muda dan membawa janin, ini sungguh memilukan. Saya mewakili DPRD, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga mereka diberikan kekuatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendra Sia juga menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dan memproses kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi penuh, tanpa pandang bulu

“Proses hukum harus berjalan lurus dan tanpa kompromi. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik, bahwa tindak kejahatan seberat ini tidak akan pernah luput dari jeratan keadilan,” demikian Hendra Sia.

Sebelumnya, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menyampaikan meskipun saat pemeriksaan pelaku mengaku aksi itu dilakukan secara spontan karena terbawa emosi, namun berdasarkan kronologi yang dihimpun dari keterangan pelaku dapat disimpulkan bahwa aksi itu dilakukan secara sengaja dan direncanakan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang Tindak Pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” demikian Iyudi Hartanto.

Baca juga: Lantik 109 pejabat, Bupati Kotim ingatkan pentingnya inovasi

Baca juga: Komisi I DPRD Kotim siap perjuangkan kenaikan insentif BPD

Baca juga: Komisi III DPRD Kotim dukung pembentukan perda ekonomi kreatif


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.