Logo Header Antaranews Kalteng

Akurasi data dalam penanganan sawit di kawasan hutan penting diperhatikan

Jumat, 13 Februari 2026 20:38 WIB
Image Print
Ilustrasi - Dua unit truk mengangkut buah kelapa sawit di kawasan perkebunan sawit Sumatra Barat. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/kye/am.)

Jakarta (ANTARA) - Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyarankan kepada pemerintah pusat, agar lebih memperhatikan akurasi dalam penanganan sawit di kawasan hutan.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya diterima di Palangka Raya, kemarin, mengatakan saran itu karena hasil rekonsiliasi data sawit nasional tahun 2019, ternyata luas sawit yang berada di kawasan konservasi dan hutan lindung, jauh lebih kecil dibandingkan total luas sawit nasional.

Di mana hasil rekonsiliasi data sawit nasional tahun 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), dari 16,37 juta hektare luas sawit nasional, terdapat sekitar 3,37 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi kawasan.

"Dari luas sawit dalam kawasan hutan itu, lanjut dia, tidak seluruhnya berada dalam kawasan konservasi sekaligus tidak serta merta dikategorikan sebagai sawit ilegal, tanpa pembeda tipologi dan kronologi penguasan lahan tersebut," beber dia.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, sebagian besar kebun sawit yang berada di kawasan hutan terletak di kawasan hutan produksi. Rinciannya, sekitar 1,12 juta hektare berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK), 1,49 juta hektare berada di hutan produksi tetap (HPT), dan 501 ribu hektare berada di hutan produksi (HP).

"Sementara itu, kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung tercatat hanya sekitar 155 ribu hektare, dan yang berada di kawasan hutan konservasi sekitar 91 ribu hektare," kata Darto.

Dengan merujuk pada data tersebut, narasi yang menyebut adanya sekitar 4 juta hektare sawit ilegal di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya, sehingga perlu dicermati secara lebih proporsional agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pengambilan kebijakan.

Untuk itu, kata Darto, POPSI menilai misinformasi terhadap Presiden dan kebijakan negara. Hal itu tentunya dapat berdampak pada pengambil kebijakan membabi buta dan mengabaikan prinsip keadilan, serta dapat menciptakan stigma negatif.

"Kami khawatir Presiden justru menerima informasi bukan berbasis data faktual dan tipologi kebijakan kehutanan yang berlaku," kata dia.

Dia pun Ia menilai, penyampaian informasi yang tidak berbasis data berpotensi memperkuat persepsi negatif terhadap sawit Indonesia dan pada akhirnya dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam diplomasi perdagangan global.

Berdasarkan data resmi, luas kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi tercatat sekitar 246 ribu hektar, jauh lebih kecil dibandingkan total luas sawit nasional.

"Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara presisi, berbasis data yang jelas, dan melalui kebijakan yang proporsional," demikian Darto.


Baca juga: Bupati Kotim apresiasi Solidaridad bantu dampingi petani sawit

Baca juga: UMPR jadi penyelenggara program pengembangan SDM perkebunan sawit

Baca juga: Legislator Kotim dorong pemkab lebih gencar perjuangkan DBH sawit

Baca juga: RI-China dorong sawit rendah karbon



Pewarta :
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026