Logo Header Antaranews Kalteng

Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan hadirkan perlindungan pelaku usaha rentan di Kalteng

Jumat, 8 Mei 2026 20:30 WIB
Image Print
BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan hadirkan perlindungan-harapan bagi pelaku usaha rentan di Kalteng. (ANTARA/BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan hadirkan perlindungan dan harapan bagi pelaku usaha rentan di Kalimantan Tengah melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan atau Sedekah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap para pekerja informal dan pelaku usaha kecil yang tergolong mustahik.

Ketua Baznas Kalimantan Tengah, Saidah Suryani di Palangka Raya, Jumat menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi mustahik secara berkelanjutan.

"Tidak hanya memberikan bantuan usaha, tetapi juga memastikan para penerima manfaat memiliki perlindungan sosial yang layak," katanya.

Melalui program ini, para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kehadiran perlindungan ini memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya sehari-hari.

Baca juga: Gubernur Kalteng minta bupati dan wali kota cermat dalam membuat surat edaran

“Pelaku usaha kecil adalah pejuang ekonomi keluarga. Mereka perlu didukung tidak hanya dari sisi modal dan pengembangan usaha, tetapi juga perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja informal dan usaha kecil.

“BPJS Ketenagakerjaan ada dan eksis untuk memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun musibah. Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada para pekerja yang setiap hari berjuang mencari nafkah untuk keluarganya,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah memberikan relaksasi iuran atau diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta BPU hingga Desember 2026 dan khusus untuk pekerja BPU sektor transportasi sampai dengan Maret 2027.

Dengan kebijakan tersebut, iuran dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM untuk pekerja dengan penghasilan sampai Rp1 juta per bulan yang sebelumnya sebesar Rp16.800, kini cukup dibayar Rp8.400 per bulan.

Menurutnya, nominal tersebut sangat terjangkau dibanding manfaat perlindungan yang diterima peserta. Program JKK memberikan perlindungan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, termasuk santunan sementara tidak mampu bekerja.

Sementara program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Dalam kegiatan tersebut, Baznas Provinsi Kalimantan Tengah juga menjalankan berbagai program pemberdayaan ekonomi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Salah satunya melalui Program Kita Jaga Usaha, yaitu penyaluran bantuan peralatan dagang kepada sebelas pelaku usaha kecil. Bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing penerima, mulai dari gerobak dagang, etalase, kompor gas, meja kursi usaha, hingga perlengkapan memasak. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha dan memperluas peluang pendapatan masyarakat kecil.

Baznas Kalimantan Tengah juga menjalankan Program Kurasi Produk UMKM Mitra BAZNAS yang diikuti oleh 100 penerima manfaat.

Program pendampingan ini membantu UMKM mustahik memperoleh legalitas usaha seperti NIB, PIRT, dan sertifikasi halal, sekaligus meningkatkan kualitas kemasan produk agar lebih siap bersaing di pasar modern dan digital.

Selain itu, melalui program Baznas Microfinance, para pelaku usaha kecil juga mendapatkan akses pembiayaan modal usaha tanpa bunga melalui skema Qardhul Hasan.

Program ini menjadi solusi nyata untuk membantu masyarakat terhindar dari praktik pinjaman berbunga tinggi atau rentenir, sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha mereka.

Kolaborasi Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bukti bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat akan semakin kuat ketika dibarengi dengan perlindungan sosial yang memadai.

Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pedagang kecil dan pelaku usaha informal kini dapat bekerja dengan lebih tenang, karena terlindungi dari risiko yang dapat mengganggu keberlangsungan ekonomi keluarga mereka.

Sinergi ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk bersama-sama menghadirkan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih luas bagi masyarakat pekerja rentan di Kalimantan Tengah.

Baca juga: Pemimpin umat Katolik Kalteng dikenal tenang dan tak mudah terprovokasi

Baca juga: Ketua PWI Kalteng berharap Pertamina mampu atasi antrean panjang BBM

Baca juga: Disdamkarmat Palangka Raya edukasi pemadaman kebakaran perkantoran



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026