Logo Header Antaranews Kalteng

Anggota DPR RI desak hentikan kriminalisasi warga di konflik sawit Kalteng

Selasa, 5 Mei 2026 18:41 WIB
Image Print
Anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto (kiri) saat foto bersama Petrus Limbas terkait kriminalisasi warga di konflik sawit Kalteng. ANTARA/Ronny NT/Adi Wobowo

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto, meminta aparat penegak hukum menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga lokal yang terlibat perkelahian di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Jangan sampai masyarakat lokal yang mempertahankan hak atau terlibat konflik justru di kriminalisasi. Penegakan hukum harus adil dan proporsional,” kata anggota Komisi XII DPR RI di Palangka Raya, Selasa.

Menurut Sigit, penanganan kasus-kasus konflik di kawasan perkebunan harus mengedepankan pendekatan keadilan dan mempertimbangkan posisi masyarakat lokal sebagai bagian dari wilayah tersebut.

Baca juga: Anggota DPR: Investasi harus berdampak nyata bagi warga, bukan sekadar ambil untung

Ia menilai, konflik antara pekerja perusahaan dan warga kerap terjadi akibat persoalan sosial dan ekonomi di lapangan, sehingga tidak semua kasus dapat serta-merta diproses sebagai tindak pidana berat.

Sementara itu, kuasa hukum Petrus Limbas, Supriadi, menyatakan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di area perusahaan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, padahal peristiwa yang terjadi tidak memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Baca juga: Anggota DPR RI serius kawal keterbatasan listrik di Barito Selatan

“Faktanya, tidak ada bukti kuat bahwa klien kami melakukan penganiayaan. Bahkan, pihak yang mengaku korban tidak mengalami luka atau gangguan kesehatan dan tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya.

Menurut dia, apabila pun terjadi peristiwa fisik, seharusnya masuk kategori ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan penganiayaan ringan, bukan pidana berat.

Dalam laporan yang disampaikan kepada sejumlah lembaga, termasuk DPR RI, Komnas HAM, dan Mabes Polri, pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat dalam proses penyidikan.

Baca juga: Anggota DPR minta kepastian hukum bagi PETI di Barito Selatan

Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan yang dinilai tidak profesional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kuasa hukum menilai penanganan perkara tersebut berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, termasuk hak setiap warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan tidak memihak.

Baca juga: Anggota DPR: Sikat perusahaan tambang yang rusak lingkungan di Kalteng

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara serta penghentian proses hukum terhadap kliennya.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah meningkatnya konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat lokal di Kalimantan Tengah, yang kerap berujung pada proses hukum terhadap warga.

Baca juga: Kementerian LH soroti kinerja sampah kabupaten/kota Kalteng perlu pengawasan ketat



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026