
Satgas Yuridis PTSL Pertanahan Barut tekankan validitas dokumen

Muara Teweh (ANTARA) - Tim Satgas Yuridis Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sinkronisasi data teknis dan yuridis terkait penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT).
“Melalui sinkronisasi data teknis dan yuridis ini, kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Target kami bukan hanya kuantitas sertipikat, tetapi juga kualitas dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Ketua Tim Satgas Yuridis PTSL 2026 Pertanahan Barito Utara Charles di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, pentingnya validitas dokumen alas hak sebagai dasar utama dalam proses sertifikasi tanah. Validitas dokumen alas hak menjadi kunci utama dalam proses penerbitan sertipikat yang dilakukan di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan.
"Karena itu, kami mendorong perangkat desa untuk memastikan setiap berkas yang diajukan masyarakat benar-benar lengkap dan sah secara administrasi maupun yuridis,” ujar Charles.
Ia mengatakan koordinasi di tingkat desa sangat penting guna memastikan seluruh bidang tanah yang diusulkan dalam PTSL 2026 telah melalui verifikasi awal sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.
“Melalui sinkronisasi data teknis dan yuridis ini, kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Target kami bukan hanya kuantitas sertipikat, tetapi juga kualitas dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi menyatakan PTSL merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh.
“PTSL adalah wujud komitmen negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, sinergi antara kantor pertanahan dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini,” kata Primanda.
Ia juga mengapresiasi peran aktif pemerintah desa dalam mendukung pengumpulan dan verifikasi berkas warga.
Menurutnya, keterlibatan aparatur desa akan mempercepat proses administrasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah.
"Dengan adanya koordinasi intensif antara Satgas Yuridis dan pemerintah desa, diharapkan pelaksanaan PTSL 2026 di Barito Utara dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam bentuk kepastian hukum atas tanah yang dimiliki," demikian Primanda.
Baca juga: Disdik Barito Utara terbitkan SE pembelajaran selama Ramadhan
Baca juga: FH UMPR-Polres Barito Utara kerja sama penguatan SDM hukum
Baca juga: Pemkab Barut mulai pembongkaran aset pelebaran Jalan Yetro Sinseng Muara Teweh
Pewarta : Kasriadi
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
