Menteri ATR/BPN: 113 juta bidang tanah sudah terdaftar PTSL

id Menteri ATR/BPN,Agus Harimurti Yudhoyono,Kalteng,Program PTSL

Menteri ATR/BPN: 113 juta bidang tanah sudah terdaftar PTSL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai membuka Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) di Jakarta, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan hingga 28 Mei tercatat 113 juta bidang tanah yang sudah terdaftar program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Angka tersebut mencapai 94,1 persen dari target PTSL pada tahun 2024 yakni sebanyak 120 juta bidang tanah.

"Per hari ini ada 113 juta bidang tanah yang sudah terdaftar melalui program PTSL. Ini sebuah pencapaian yang sangat diapresiasi juga bahkan oleh dunia, dan mudah-mudahan sampai dengan akhir 2024 ini kita bisa mengejar hingga 120 juta bidang tanah," katanya usai membuka Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dari PTSL tersebut pihaknya juga menggalakkan sertifikasi tanah secara elektronik yang bertujuan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses bukti kepemilikan tanah, serta meminimalisasi hal yang tak diinginkan.

Dalam mengejar target realisasi PTSL itu, AHY meminta agar setiap kantor tanah di kabupaten/kota turut menghadirkan pelayanan secara elektronik, dan sertifikasi tanah elektronik.

"Kita sekarang sedang mengejar agar kantor-kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota juga memiliki kemampuan untuk bisa menghadirkan layanan secara elektronik," kata dia.

Sebelumnya AHY mengungkapkan kunci sukses dalam pelaksanaan realisasi PTSL yakni kepemimpinan dan manajerial yang baik, penyelarasan regulasi yang tumpang tindih dengan terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar kementerian/lembaga, serta kolaborasi dan partisipasi aktif dari masyarakat.

Ia menilai dengan terdaftarnya bidang tanah dalam PTSL maka secara langsung memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta memberikan dampak berkelanjutan (multiplier effect) untuk perekonomian Indonesia.