Bapenda Kotim inventarisasi reklame untuk optimalkan realisasi pajak

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, ekonomi, ramadansyah

Bapenda Kotim inventarisasi reklame untuk optimalkan realisasi pajak

Tim Bapenda Kotim melakukan inventarisasi reklame yang tersebar di wilayah setempat, Rabu (16/4/2025). ANTARA/HO

Sampit (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan inventarisasi reklame yang terpasang di wilayah setempat guna mengoptimalkan realisasi pajak reklame.

“Ini hari kedua kami melakukan inventarisasi reklame yang ada di jalan-jalan, hal ini kami lakukan untuk menginventarisir wajib pajak. Karena kami melihat banyak reklame yang terpasang,” kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah di Sampit, Rabu.

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Setiap benda, alat atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu dikenakan pajak reklame. Meskipun ada juga yang dikecualikan, seperti reklame pendidikan, politik dan sosial.

Namun, pada realitanya di Kotim masih banyak reklame yang masuk kategori wajib pajak tetapi belum didaftarkan dan belum membayar pajak.

“Oleh karena itu, melalui inventarisasi ini kami ingin mendata jumlah reklame yang ada di Kotim, serta memilah mana yang belum berdaftar, mana yang sudah terdaftar tapi belum bayar pajak dan mana yang menunggak atau punya hutang pajak reklame,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya mengerahkan delapan tim untuk melakukan inventarisasi reklame pada sejumlah ruas jalan di Kota Sampit, antara lain Jalan Achmad Yani, Jalan Kapten Mulyono, Jalan HM Arsyad, Jalan MT Haryono dan Jalan Pelita.

Setiap reklame yang ditemui di jalan akan langsung diukur panjang dan lebarnya, baik itu berupa neon boks maupun papan, sehingga bisa dihitung potensi pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Bupati Kotim instruksikan OPD gencarkan sosialisasi bahaya kebakaran

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari ini, yakni Selasa (15/4) hingga Kamis (17/4) hanya langkah awal karena selanjutnya pihaknya juga akan menyasar kawasan pasar dan kecamatan yang tingkat pertumbuhan ekonominya tinggi.

Beberapa kecamatan yang menjadi sasaran antara lain Kecamatan Telawang tepatnya Pasar Simpang Sebabi, Kecamatan Parenggean dan Pasar Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

“Selama ini kami melihat banyak reklame yang terpasang tapi kemungkinan belum terdaftar, karena asumsi kami dari sekian banyak reklame itu hanya 44 persen yang bayar pajak. Makanya, kami lakukan inventarisasi dan ini akan kami lakukan terus,” sebutnya.

Dalam inventarisasi ini pihaknya juga melakukan pemetaan titik koordinat yang dimasukkan dalam WebGIS, yakni aplikasi berbasis web yang memungkinkan pengguna untuk mengakses, menganalisis, dan berbagi data geografis.

Dengan begitu, kedepannya ketika pihaknya perlu melakukan pendataan terkait pajak reklame tidak harus turun ke lapangan lagi. Cukup memantau melalui aplikasi guna memastikan reklame itu masih ada.

Ramadan menambahkan, dalam inventarisasi awal ini pihaknya akan menganalisa permasalahan satu per satu sebagai acuan kedepannya. Tim di lapangan membawa surat pernyataan terkait kesediaan pemilik reklame untuk mendaftar wajib pajak.

Jika dijumpai reklame yang belum terdaftar, maka pihaknya siap membantu mendaftarkan dan menjadikan sebagai wajib pajak. Tetapi jika pemilik reklame itu tidak bersedia akan tetap didata.

Data itu kemudian dikoordinasikan dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar bisa dilakukan penertiban dan reklame yang tidak berizin itu bisa dicopot.

“Kami hanya menginventarisasi, tidak bisa melakukan penindakan. OPD yang berhak melakukan penindakan itu Satpol PP, makanya data ini nanti akan kami koordinasikan dengan Satpol PP selaku penegak perda,” demikian Ramadan.

Baca juga: Pemkab Kotim upayakan normalisasi irigasi untuk dukung ketahanan pangan

Baca juga: Bupati Kotim sebut pendatang turut pengaruhi angka kemiskinan

Baca juga: Bupati Kotim pantau keberlanjutan Program MBG