Palu (ANTARA) - Pewarta Foto Indonesia atau PFI Palu mengecam tindakan represif oknum polisi terhadap seorang jurnalis yang sedang meliput unjuk rasa mahasiswa di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sekretaris PFI Palu M Taufan SP Bustan, di kota Palu, Rabu mengatakan tindakan represif dilakukan oknum polisi menimpa seorang jurnalis TVRI Sulawesi Tengah bernama Rian saat melaksanakan tugasnya sebagai seorang pewarta.
Menurut dia, jurnalis mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Oleh karena itu, PFI Palu mengecam tindakan ini. Dan secara kelembagaan kami mendesak kepolisian setempat untuk menindak tegas oknum aparat tersebut," ucap Taufan, menegaskan.
Unjuk rasa mahasiswa itu menolak sejumlah Revisi Undang-undang (RUU), dan aksi itu berujung ricuh di Jalan Raden Saleh Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.
"Kami menerima laporan bahwa Rian mendapat perlakukan yang tidak sepatutnya dilakukan oknum Polri," ujar Taufan.
Saat melakukan peliputan sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Raden Saleh, Rian dihalang-halangi saat merekam pembubaran unjuk rasa mahasiswa oleh polisi.
Tidak hanya itu, kamera Rian juga dirampas bahkan video hasil rekamannya dihapus oleh oknum polisi yang diduga bertugas di Polres Palu tersebut.
"Tindakan ini bisa dipidanakan," ujarnya, menambahkan.
Kapolres Palu AKBP Mujianto saat mediasi di Mapolda Sulteng menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang menghalang-halangi tugas jurnalis.
"Kami akan membina anggota agar kedepan tidak lagi melakukan perbuatan seperti itu. Kami juga memohon maaf atas kejadian ini," ujar Kapolres.
Proses mediasi antara kedua belah pihak dihadiri Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, perwakilan TVRI dan Kapolres Palu AKBP Mujianto termasuk Rian dan oknum polisi yang bersangkutan.
Pada pertemuan itu pihak TVRI telah menerima permohonan maaf Kapolres, dan berharap kejadian tersebut tidak terulang terhadap jurnalsi saat menjalankan tugas di lapangan serta kedua belah pihak bersepakat memilih jalan damai setelah proses mediasi.
Sekretaris PFI Palu M Taufan SP Bustan, di kota Palu, Rabu mengatakan tindakan represif dilakukan oknum polisi menimpa seorang jurnalis TVRI Sulawesi Tengah bernama Rian saat melaksanakan tugasnya sebagai seorang pewarta.
Menurut dia, jurnalis mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Oleh karena itu, PFI Palu mengecam tindakan ini. Dan secara kelembagaan kami mendesak kepolisian setempat untuk menindak tegas oknum aparat tersebut," ucap Taufan, menegaskan.
Unjuk rasa mahasiswa itu menolak sejumlah Revisi Undang-undang (RUU), dan aksi itu berujung ricuh di Jalan Raden Saleh Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.
"Kami menerima laporan bahwa Rian mendapat perlakukan yang tidak sepatutnya dilakukan oknum Polri," ujar Taufan.
Saat melakukan peliputan sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Raden Saleh, Rian dihalang-halangi saat merekam pembubaran unjuk rasa mahasiswa oleh polisi.
Tidak hanya itu, kamera Rian juga dirampas bahkan video hasil rekamannya dihapus oleh oknum polisi yang diduga bertugas di Polres Palu tersebut.
"Tindakan ini bisa dipidanakan," ujarnya, menambahkan.
Kapolres Palu AKBP Mujianto saat mediasi di Mapolda Sulteng menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang menghalang-halangi tugas jurnalis.
"Kami akan membina anggota agar kedepan tidak lagi melakukan perbuatan seperti itu. Kami juga memohon maaf atas kejadian ini," ujar Kapolres.
Proses mediasi antara kedua belah pihak dihadiri Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, perwakilan TVRI dan Kapolres Palu AKBP Mujianto termasuk Rian dan oknum polisi yang bersangkutan.
Pada pertemuan itu pihak TVRI telah menerima permohonan maaf Kapolres, dan berharap kejadian tersebut tidak terulang terhadap jurnalsi saat menjalankan tugas di lapangan serta kedua belah pihak bersepakat memilih jalan damai setelah proses mediasi.