Pulang Pisau (ANTARA) - Camat Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Leting mengungkapkan sampai saat ini negoisasi masalah ganti rugi lahan masyarakat yang terkena proyek jalan layang Desa Bukit Rawi untuk mengatasi permasalahan banjir yang terjadi setiap tahun masih berjalan alot.
Menurut Leting pihak appraisal atau tim penilai harga tanah mematok terlalu murah. Nilai tanah yang diganti rugi hanya dinilai Rp29.000/m2.
"Nilai tersebut dinilai pemilik lahan masih terlalu murah. Awal pekan ini rencananya negoisasi dengan pemilik lahan akan kembali dilakukan," kata Leting di Pulang Pisau, Senin.
Pemasalahan mendasar, terang Leting, permintaan ganti rugi ini karena lahan yang terkena proyek pembangunan jalan layang berhadapan langsung dengan jembatan layang tanpa adanya jalan yang dibuka untuk pemilik ke lahan seperti sebelumnya.
Karena tidak ada jalan ke lokasi lahan, tentunya pemilik merasa lahan tersebut akan mati dan tidak bisa dikembangkan.
Baca juga: Wagub: Trans Kalimantan Perlu Dibangun Jalan Layang
Tanah masyarakat yang terkena proyek pembangunan jalan layang tersebut sebanyak 15 meter dengan panjang pembangunan jembatan ini sepanjang 3.100 meter. Dari panjang tersebut ada lebih 100 pemilik lahan yang tanahnya terkena proyek.
"Kami sendiri berharap negoisasi bisa cepat mencapai kesepakatan dan pihak appraisal bisa menaikan harga dari sebelumnya," ucap Leting.
Leting menambahkan, bukan besarnya nilai ganti rugi, tetapi pertimbangan lain dari pemilik lahan adalah mereka tidak lagi memiliki akses jalan masuk. Nilai yang diberikan appraiisal tersebut sebenarnya bisa pemilik lahan terima apabila ada jalan alternatif yang dibangun oleh pemerintah dibawah jembatan layang tersebut.
Baca juga: Usulan Masyarakat, Jalan Bukit Rawi Dibangun Jembatan Layang
Dikatakan Leting, jika keseluruhan nilai ganti rugi dilihat cukup besar dari panjang 3.100 meter itu. Namun dengan banyaknya pemilik lahan yang berjumlah lebih dari 100 orang, jika dihitung masing- masing pemilik lahan hanya menerima ganti rugi antara Rp5 Juta hingga Rp15 Juta saja, tidak sebanding dengan kerugian pemilik yang tidak memiliki akses jalan masuk ke lahan mereka.
Leting berharap ada kesepakatan harga baru dari tanah yang terkena proyek jembatan layang tersebut. Proses ganti rugi sendiri, terang Leting, masih cukup panjang.
Saat ini baru negoisasi harga dengan pemilik lahan dan kemungkinan proses ganti rugi itu baru direalisasikan tahun depan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Leting pihak appraisal atau tim penilai harga tanah mematok terlalu murah. Nilai tanah yang diganti rugi hanya dinilai Rp29.000/m2.
"Nilai tersebut dinilai pemilik lahan masih terlalu murah. Awal pekan ini rencananya negoisasi dengan pemilik lahan akan kembali dilakukan," kata Leting di Pulang Pisau, Senin.
Pemasalahan mendasar, terang Leting, permintaan ganti rugi ini karena lahan yang terkena proyek pembangunan jalan layang berhadapan langsung dengan jembatan layang tanpa adanya jalan yang dibuka untuk pemilik ke lahan seperti sebelumnya.
Karena tidak ada jalan ke lokasi lahan, tentunya pemilik merasa lahan tersebut akan mati dan tidak bisa dikembangkan.
Baca juga: Wagub: Trans Kalimantan Perlu Dibangun Jalan Layang
Tanah masyarakat yang terkena proyek pembangunan jalan layang tersebut sebanyak 15 meter dengan panjang pembangunan jembatan ini sepanjang 3.100 meter. Dari panjang tersebut ada lebih 100 pemilik lahan yang tanahnya terkena proyek.
"Kami sendiri berharap negoisasi bisa cepat mencapai kesepakatan dan pihak appraisal bisa menaikan harga dari sebelumnya," ucap Leting.
Leting menambahkan, bukan besarnya nilai ganti rugi, tetapi pertimbangan lain dari pemilik lahan adalah mereka tidak lagi memiliki akses jalan masuk. Nilai yang diberikan appraiisal tersebut sebenarnya bisa pemilik lahan terima apabila ada jalan alternatif yang dibangun oleh pemerintah dibawah jembatan layang tersebut.
Baca juga: Usulan Masyarakat, Jalan Bukit Rawi Dibangun Jembatan Layang
Dikatakan Leting, jika keseluruhan nilai ganti rugi dilihat cukup besar dari panjang 3.100 meter itu. Namun dengan banyaknya pemilik lahan yang berjumlah lebih dari 100 orang, jika dihitung masing- masing pemilik lahan hanya menerima ganti rugi antara Rp5 Juta hingga Rp15 Juta saja, tidak sebanding dengan kerugian pemilik yang tidak memiliki akses jalan masuk ke lahan mereka.
Leting berharap ada kesepakatan harga baru dari tanah yang terkena proyek jembatan layang tersebut. Proses ganti rugi sendiri, terang Leting, masih cukup panjang.
Saat ini baru negoisasi harga dengan pemilik lahan dan kemungkinan proses ganti rugi itu baru direalisasikan tahun depan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.