Bandarlampung (ANTARA) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) Dr Syarief Makhya mengungkapkan masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian untuk memberikan sanksi akademik kepada belasan mahasiswanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait meninggalnya satu orang mahasiswa saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala.
"Terkait 17 mahasiswa yang kabarnya sudah ditetapkan jadi tersangka, secara resmi kami belum mendapatkan tembusan dari kepolisian, kami baru tahu dari rekan-rekan media," kata Syarief Makhya, di Bandarlampung, Rabu.
Menurut dia, sampai saat ini mereka masih berstatus mahasiswa FISIP Unila, meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena keputusannya belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap akan kooperatif dalam proses hukum ini, dan sambil menunggu kampus tetap memberikan hak-hak mereka sebagai mahasiswa FISIP Unila.
"Mereka masih menjalani kuliah di FISIP sembari menunggu perkembangannya dari pihak berwajib," ujarnya pula.
Syarief menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengatakan akan mengeluarkan mahasiswa yang sudah jadi tersangka, sebab untuk memutuskan itu kampus memiliki regulasi dan peraturan akademik yang harus disesuaikan.
Dia mengatakan bahwa apabila keputusan dari kepolisian sudah berkekuatan hukum tetap, sanksi akademik yang terberat akan diterima mereka adalah dikeluarkan.
Dikatakannya, pihak kampus sudah mencoba menawarkan pendampingan hukum kepada mereka, namun ditolak dan mereka memilih pendampingan dari luar.
"Bantuan hukum adalah langkah awal dari Unila kepada mereka, bahkan kami berikan kontak personalnya," kata dia.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan bahwa ada 17 orang mahasiswa yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait meninggalnya satu orang mahasiswa FISIP Unila saat mengikuti diksar UKM Cakrawala.
"Ya ada 17 orang ditetapkan jadi tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya," kata dia lagi.
"Terkait 17 mahasiswa yang kabarnya sudah ditetapkan jadi tersangka, secara resmi kami belum mendapatkan tembusan dari kepolisian, kami baru tahu dari rekan-rekan media," kata Syarief Makhya, di Bandarlampung, Rabu.
Menurut dia, sampai saat ini mereka masih berstatus mahasiswa FISIP Unila, meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena keputusannya belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap akan kooperatif dalam proses hukum ini, dan sambil menunggu kampus tetap memberikan hak-hak mereka sebagai mahasiswa FISIP Unila.
"Mereka masih menjalani kuliah di FISIP sembari menunggu perkembangannya dari pihak berwajib," ujarnya pula.
Syarief menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengatakan akan mengeluarkan mahasiswa yang sudah jadi tersangka, sebab untuk memutuskan itu kampus memiliki regulasi dan peraturan akademik yang harus disesuaikan.
Dia mengatakan bahwa apabila keputusan dari kepolisian sudah berkekuatan hukum tetap, sanksi akademik yang terberat akan diterima mereka adalah dikeluarkan.
Dikatakannya, pihak kampus sudah mencoba menawarkan pendampingan hukum kepada mereka, namun ditolak dan mereka memilih pendampingan dari luar.
"Bantuan hukum adalah langkah awal dari Unila kepada mereka, bahkan kami berikan kontak personalnya," kata dia.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan bahwa ada 17 orang mahasiswa yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait meninggalnya satu orang mahasiswa FISIP Unila saat mengikuti diksar UKM Cakrawala.
"Ya ada 17 orang ditetapkan jadi tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya," kata dia lagi.