Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menjelaskan, anggaran untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 mendatang akan kembali dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Khususnya anggaran yang akan dialokasikan untuk pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Menurutnya pada Senin (7/10) lalu, pemprov bersama Bawaslu Kalteng menghadiri undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada rapat evaluasi pasca teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan serentak seluruh Indonesia.
Namun beberapa daerah belum melakukan teken NPHD itu bersama pihak penyelenggara, diantaranya yakni pihaknya bersama dengan Bawaslu Kalteng. Terkait hal itu, diberikan tenggang waktu bagi Kalteng hingga 14 Oktober 2019 untuk melakukan teken NPHD.
"Mengingat Kemendagri telah memberikan batasan waktu tersebut, maka kami akan kembali membahas tentang jumlah nilai anggaran yang akan disepakati bersama Bawaslu Kalteng," tegasnya.
Fahrizal menuturkan, hingga saat ini yang belum disepakati bersama Bawaslu Kalteng dalam penganggaran tersebut adalah item honorarium, sedangkan lainnya telah disepakati kedua belah pihak.
Untuk itu diharapkan melalui pembahasan selanjutnya dapat segera disepakati tentang alokasi anggaran untuk Bawaslu Kalteng itu, sehingga teken NPHD bisa segera dilakukan sebelum tenggang waktu yang diberikan pemerintah pusat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait anggaran pilkada tentu semua berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Meski demikian pihaknya akan memberikan dukungan secara optimal kepada Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pilkada.
Sementara ini anggaran yang disetujui pemprov untuk Bawaslu Kalteng pada pilkada tahun 2020 adalah sebesar Rp88 miliar. Namun pihaknya tidak bisa memastikan perkiraan besaran anggaran, sebelum dilaksanakannya rapat bersama nantinya.
"Kami pun berharap ini bisa segera diselesaikan, agar bisa dipastikan Bawaslu bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal," jelasnya.
"Khususnya anggaran yang akan dialokasikan untuk pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Menurutnya pada Senin (7/10) lalu, pemprov bersama Bawaslu Kalteng menghadiri undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada rapat evaluasi pasca teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan serentak seluruh Indonesia.
Namun beberapa daerah belum melakukan teken NPHD itu bersama pihak penyelenggara, diantaranya yakni pihaknya bersama dengan Bawaslu Kalteng. Terkait hal itu, diberikan tenggang waktu bagi Kalteng hingga 14 Oktober 2019 untuk melakukan teken NPHD.
"Mengingat Kemendagri telah memberikan batasan waktu tersebut, maka kami akan kembali membahas tentang jumlah nilai anggaran yang akan disepakati bersama Bawaslu Kalteng," tegasnya.
Fahrizal menuturkan, hingga saat ini yang belum disepakati bersama Bawaslu Kalteng dalam penganggaran tersebut adalah item honorarium, sedangkan lainnya telah disepakati kedua belah pihak.
Untuk itu diharapkan melalui pembahasan selanjutnya dapat segera disepakati tentang alokasi anggaran untuk Bawaslu Kalteng itu, sehingga teken NPHD bisa segera dilakukan sebelum tenggang waktu yang diberikan pemerintah pusat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait anggaran pilkada tentu semua berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Meski demikian pihaknya akan memberikan dukungan secara optimal kepada Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pilkada.
Sementara ini anggaran yang disetujui pemprov untuk Bawaslu Kalteng pada pilkada tahun 2020 adalah sebesar Rp88 miliar. Namun pihaknya tidak bisa memastikan perkiraan besaran anggaran, sebelum dilaksanakannya rapat bersama nantinya.
"Kami pun berharap ini bisa segera diselesaikan, agar bisa dipastikan Bawaslu bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal," jelasnya.