Jakarta (ANTARA) - Otoritas Amerika Serikat telah menghentikan penawaran token digital senilai 1,7 miliar dolar AS yang tidak terdaftar oleh layanan pesan Telegram dan anak perusahaanya Telegram Open Network (TON).

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengatakan telah menerima perintah penahanan sementara terhadap dua perusahaan tersebut, yang menurut regulator, menjual 2,9 miliar token digital yang dinamai "Gram" itu kepada investor awal secara global, termasuk 1 miliar kepada pembeli AS.

SEC telah menetapkan bahwa penawaran awal (ICO) adalah penawaran sekuritas, dan karenanya harus tunduk pada aturan penawaran SEC, yang mengharuskan perusahaan untuk mengajukan pendaftaran dan pengungkapan dokumen.

"Tindakan darurat ini dimaksudkan untuk mencegah Telegram membanjiri pasar AS dengan token digital yang kami duga dijual secara tidak sah," kata co-director Enforcement Division SEC, Stephanie Avakian, dikutip dari Reuters, Minggu.

Menurut SEC, Telegram berjanji memberikan koin kepada pembeli ketika meluncurkan sistem pencatatan transaksi digitalnya, atau biasa disebut blockchain, pada 31 Oktober. Pada saat itu perusahaan dan pembeli akan dapat menjualnya di pasar AS.
 

Pewarta : Arindra Meodia
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024