Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno didampingi para wakil-wakil ketua menetapkan komposisi dan personalia alat kelengkapan dewan, baik komisi-komisi, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah untuk periode 2019-2024.
"Selain AKD, setelah adanya pandangan dan pendapat akhir dari seluruh fraksi, tata tertib dan kode etik DPRD Kalteng periode 2019-2024 juga telah ditetapkan," kata Wiyatno usai memimpin rapat paripurna di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin.
Dikatakan, untuk tata tertib yang telah ditetapkan, tidak terlalu banyak perubahan dan hanya penyempurnaan dari periode 2014-2019. Hanya, kali ini ada penambahan dua pasal, yakni terkait larangan merokok di ruangan rapat dan ruang sidang, serta menggunakan kebaya bagi anggota DPRD Kalteng yang berjenis kelamin perempuan di hari-hari tertentu.
Dia pun berpesan kepada seluruh anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024 agar membaca dan memahami sampai tuntas seluruh tata tertib maupun kode etik yang telah ditetapkan. Dengan begitu, dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kalteng tidak ada masalah di kemudian hari.
"Kepada pimpinan Komisi-komisi, baik ketua, wakil ketua dan sekretaris, saya ucapkan selamat bertugas. Semoga tugas, pokok dan fungsi masing-masing bisa berjalan secara optimal, serta berdampak positif dan manfaatnya dirasakan masyarakat," kata Wiyatno.
Baca juga: Kader PDIP pimpin semua komisi di DPRD Kalteng
Adapun Komposisi Komisi I DPRD Kalteng yang telah ditetapkan yakni, Yohanes Freddy Ering sebagai ketua, Muhajirin sebagai Wakil Ketua dan Sirajul Rahman sebagai Sekretaris. Untuk Komisi II yakni Lohing Simon sebagai Ketua, Henry sebagai Wakil Ketua dan H Sudarsono sebagai Sekretaris. Komisi III yakni Duwel Rawing sebagai ketua, Siti Nafsiah sebagai Wakil Ketua, dan Kuwu Senilawati sebagai Sekretaris. Komisi IV yakni Artaban sebagai ketua, Sarwani sebagai Wakil Ketua, dan Tomy Irawan Diran sebagai Sekretaris.
Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh yang juga ikut dalam sidang paripurna tersebut mengaku sangat senang telah ditetapkannya tata tertib periode 2019-2024. Ditambah lagi, pasal penggunaan kebaya di hari-hari tertentu masuk dalam tata tertib DPRD Kalteng.
"Penggunaan kebaya di hari-hari tertentu, merupakan yang pertama di DPRD seluruh Indonesia. Itu usulan kami dari Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) DPRD Kalteng. Jadi, kami sangat senang usulan itu akhirnya masuk dan ditetapkan dalam tata tertib," kata Faridawaty.
Baca juga: DPRD Kalteng berharap kendala industri pengolahan sawit dituntaskan
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kalteng julilis menyatakan bahwa pihaknya dapat menerima draff tata tertib dan kode etik untuk disahkan serta ditetapkan.
"Kami berharap setelah adanya pengesahan komposisi dan personalia komisi-komisi, Banggar, dan Banmus, maka dalam waktu yang tidak lama, Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) bisa ditetapkan," kata Julilis.
Baca juga: Pimpinan dan sekretaris DPRD Kalteng terus perkuat sinergitas
"Selain AKD, setelah adanya pandangan dan pendapat akhir dari seluruh fraksi, tata tertib dan kode etik DPRD Kalteng periode 2019-2024 juga telah ditetapkan," kata Wiyatno usai memimpin rapat paripurna di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin.
Dikatakan, untuk tata tertib yang telah ditetapkan, tidak terlalu banyak perubahan dan hanya penyempurnaan dari periode 2014-2019. Hanya, kali ini ada penambahan dua pasal, yakni terkait larangan merokok di ruangan rapat dan ruang sidang, serta menggunakan kebaya bagi anggota DPRD Kalteng yang berjenis kelamin perempuan di hari-hari tertentu.
Dia pun berpesan kepada seluruh anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024 agar membaca dan memahami sampai tuntas seluruh tata tertib maupun kode etik yang telah ditetapkan. Dengan begitu, dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kalteng tidak ada masalah di kemudian hari.
"Kepada pimpinan Komisi-komisi, baik ketua, wakil ketua dan sekretaris, saya ucapkan selamat bertugas. Semoga tugas, pokok dan fungsi masing-masing bisa berjalan secara optimal, serta berdampak positif dan manfaatnya dirasakan masyarakat," kata Wiyatno.
Baca juga: Kader PDIP pimpin semua komisi di DPRD Kalteng
Adapun Komposisi Komisi I DPRD Kalteng yang telah ditetapkan yakni, Yohanes Freddy Ering sebagai ketua, Muhajirin sebagai Wakil Ketua dan Sirajul Rahman sebagai Sekretaris. Untuk Komisi II yakni Lohing Simon sebagai Ketua, Henry sebagai Wakil Ketua dan H Sudarsono sebagai Sekretaris. Komisi III yakni Duwel Rawing sebagai ketua, Siti Nafsiah sebagai Wakil Ketua, dan Kuwu Senilawati sebagai Sekretaris. Komisi IV yakni Artaban sebagai ketua, Sarwani sebagai Wakil Ketua, dan Tomy Irawan Diran sebagai Sekretaris.
Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh yang juga ikut dalam sidang paripurna tersebut mengaku sangat senang telah ditetapkannya tata tertib periode 2019-2024. Ditambah lagi, pasal penggunaan kebaya di hari-hari tertentu masuk dalam tata tertib DPRD Kalteng.
"Penggunaan kebaya di hari-hari tertentu, merupakan yang pertama di DPRD seluruh Indonesia. Itu usulan kami dari Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) DPRD Kalteng. Jadi, kami sangat senang usulan itu akhirnya masuk dan ditetapkan dalam tata tertib," kata Faridawaty.
Baca juga: DPRD Kalteng berharap kendala industri pengolahan sawit dituntaskan
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kalteng julilis menyatakan bahwa pihaknya dapat menerima draff tata tertib dan kode etik untuk disahkan serta ditetapkan.
"Kami berharap setelah adanya pengesahan komposisi dan personalia komisi-komisi, Banggar, dan Banmus, maka dalam waktu yang tidak lama, Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) bisa ditetapkan," kata Julilis.
Baca juga: Pimpinan dan sekretaris DPRD Kalteng terus perkuat sinergitas