Palangka Raya (ANTARA) - Kapolres Palangka Raya, Kalimantan Tengah, AKBP Timbul RK Siregar mengaku uji laboratorium daun kratom yang diduga mengandung narkoba, sampai sekarang ini masih dalam proses dan belum tuntas.
Sebanyak Empat laboratorium yang menguji kandungan daun tersebut masih dalam proses dan informasinya untuk hasilnya dikeluarkan dalam waktu dekat, kata Timbul di Palangka Raya, Rabu.
"Daun kratom beberapa tahun yang lalu berdasarkan surat edaran Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat, memang daun yang berbahaya. Tapi, perlu diuji di laboratorium juga," ucapnya.
Adanya surat edaran tersebut, pihak kepolisian pun perlu melakukan sejumlah antisipasi agar daun yang dianggap berbahaya tersebut rawan disalahgunakan, dan harus tetap akan dimusnahkan. Apalagi rencananya daun itu masukkan ke Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Apabila penanganan daun berbahaya ini di masukan ke golongan I tanaman narkotika, maka penanganannya akan jelas," kata Timbul.
Baca juga: Polres Palangka Raya musnahkan 12 ton daun mengandung narkoba
Orang nomor satu di lingkup Polres Palangka Raya itu sangat optimis, bahwasanya 12 ton daun kratom yang disita bisa dimusnahkan, namun melihat hasil empat laboratorium dari berbagai instansi yang melakukan pengujian kandungan daun tersebut ke luar.
"Kalau hasilnya laboratorium itu sudah ke luar dan dinyatakan berbahaya, maka daun tersebut segera kita jadwalkan pemusnahan," katanya.
Ia menambahkan, kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum POlres Palangka Raya diimbau jangan sekali-sekali berani menyimpan benda-benda berbahaya tersebut baik di pekarangan maupundi dalam rumah.
Pihaknya akan melakukan tindakan, karena tumbuhan tersebut selama ini diangap berbahaya apabila disalahgunakan manfaatnya.
"Semoga saja masyarakat tidak menanam dan menyalagunakan daun yang katenya mengandung narkoba itu," demikian Timbul.
Sebanyak Empat laboratorium yang menguji kandungan daun tersebut masih dalam proses dan informasinya untuk hasilnya dikeluarkan dalam waktu dekat, kata Timbul di Palangka Raya, Rabu.
"Daun kratom beberapa tahun yang lalu berdasarkan surat edaran Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat, memang daun yang berbahaya. Tapi, perlu diuji di laboratorium juga," ucapnya.
Adanya surat edaran tersebut, pihak kepolisian pun perlu melakukan sejumlah antisipasi agar daun yang dianggap berbahaya tersebut rawan disalahgunakan, dan harus tetap akan dimusnahkan. Apalagi rencananya daun itu masukkan ke Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Apabila penanganan daun berbahaya ini di masukan ke golongan I tanaman narkotika, maka penanganannya akan jelas," kata Timbul.
Baca juga: Polres Palangka Raya musnahkan 12 ton daun mengandung narkoba
Orang nomor satu di lingkup Polres Palangka Raya itu sangat optimis, bahwasanya 12 ton daun kratom yang disita bisa dimusnahkan, namun melihat hasil empat laboratorium dari berbagai instansi yang melakukan pengujian kandungan daun tersebut ke luar.
"Kalau hasilnya laboratorium itu sudah ke luar dan dinyatakan berbahaya, maka daun tersebut segera kita jadwalkan pemusnahan," katanya.
Ia menambahkan, kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum POlres Palangka Raya diimbau jangan sekali-sekali berani menyimpan benda-benda berbahaya tersebut baik di pekarangan maupundi dalam rumah.
Pihaknya akan melakukan tindakan, karena tumbuhan tersebut selama ini diangap berbahaya apabila disalahgunakan manfaatnya.
"Semoga saja masyarakat tidak menanam dan menyalagunakan daun yang katenya mengandung narkoba itu," demikian Timbul.