Palangka Raya (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah telah menyalurkan santunan senilai Rp17,5 miliar lebih selama periode 1 Januari hingga 12 November 2019.

"Besaran santunan pada 2019 senilai Rp17,5 miliar lebih ini meningkat 9,38 persen dibanding besaran santunan pada 2018 pada periode yang sama dengan besar santunan mencapai Rp15.8 miliar lebih," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng M. Iqbal Hasanuddin kepada pers di Palangka Raya, Rabu.

Santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas baik meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, penguburan, biaya ambulan dan P3K.

Berdasar data Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, pada 2019 besaran santunan meninggal dunia yang telah dibayarkan tersebut mencapai Rp11,7 miliar lebih, korban luka-luka Rp5,3 miliar lebih, cacat tetap Rp148 juta, biaya penguburan Rp24 juta, ambulan Rp1,5 juta lebih dan bantuan P3K Rp255,9 juta lebih.

"Kenaikan santunan pada 2019 dibanding 2018 itu bukan karena naiknya jumlah kejadian kecelakaan tetapi karena adanya kenaikan pembayaran santunan yang mencapai 100 persen. Pihak yang berhak mendapat santunan itu sendiri yakni janda atau duda yang sah, anak-anak korban yang sah, orang tua korban yang sah. Apabila tidak ada ketiganya maka diberikan penggantian biaya penguburan diberikan kepada pihak yang melakukan penguburan," kata Iqbal.

Pernyataan itu diungkapkan saat baru bertugas selama 13 hari di Kalimantan Tengah pada acara konferensi pers bersama sejumlah awak media di "Kota Cantik" Palangka Raya.

Di sisi lain, lanjut dia, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan, Jasa Raharja terus menjalin sinergi dengan sejumlah pihak seperti dengan kepolisian, BPJS Kesehatan dan kementerian kesehatan.

Selain itu, sistem komunikasi dalam rangka penyampaian informasi juga telah didukung dengan teknologi kepolisian yang mana petugas Jasa Raharja diberikan ruang untuk mendapat laporan tentang kejadian kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Petugas Jasa Raharja juga selalu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memberikan jaminan bagi korban yang mengalami kecelakaan untuk dilakukan penanganan perawatan guna menghindari fatalitas dengan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta.

"Disamping itu petugas Jasa Raharja juga membantu keluarga atau ahli waris korban mendapatkan surat keterangan kesehatan korban dan melengkapi identitas diri atau dokumen ahli waris dan dan dibayarkan langsung kepada ahli waris korban," katanya.

Masyarakat di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu selalu berhati-hati saat berkendara karena penyebab kecelakaan didominasi kelalaian pengendara.

"Selalu utamakan keselamatan dalam berkendara. Sebesar apapun santunan yang diterima, itu tidak sebanding dengan keselamatan kita," kata Pria asal Makassar itu.
 

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024