Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah setempat, untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2020 mendatang.
“Saya mengharapkan seluruh elemen masyarakat di Gumas bersama-sama menjaga, agar Pilkada Kalteng dijauhkan dari aksi-aksi provokasi dan hoax,” katanya di Kuala Kurun, Rabu.
Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu mengatakan, aksi provokasi dan hoax jangan sampai terjadi, baik dalam lingkungan masyarakat maupun media sosial.
Dia juga berharap organisasi kemasyarakatan yang ada di daerah itu dapat membantu aparat kepolisian, Badan Pengawas Pemilu, serta masyarakat untuk menepis isu yang bersifat provokatif maupun hoax.
Disamping itu, lanjut dia, seluruh elemen masyarakat yang ada di Gumas juga harus mewaspadai upaya memecah belah kesatuan dan persatuan, demi mewujudkan Pilkada Kalteng tahun 2020 yang aman, lancar, tertib dan damai.
“Pilkada Kalteng akan dilaksanakan pada September 2020. Oleh sebab itu, saya mengharapkan seluruh elemen masyarakat di Gumas berpartisipasi menyukseskan pesta demokrasi tersebut,” terangnya.
Terkait Pilgub dan Wagub Kalteng tersebut, saat ini Bawaslu Gumas sedang melakukan tahapan pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan yang dimulai dengan tahapan sosialisasi sejak 6-12 November 2019.
Ketua Bawaslu Gumas Walman Tristianto menerangkan, pegumuman pendaftaran dimulai pada 13-27 November 2019 mendatang dan tahap pendaftaran, serta penerimaan berkas dimulai pada 27 November hingga 3 Desember 2019.
Dia menyebut, nantinya akan ada beberapa tahapan lain, seperti pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan dan masukan dari masyarakat, tes tertulis, tes wawancara dan beberapa lainnya.
Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar, diantaranya pada saat pendaftaran berusia minimal 25 tahun dan bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak, jika terpilih.
Selanjutnya berdomisili di wilayah Gumas yang dibuktikan dengan KTP elekronik, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya lima tahun saat mendaftar, serta beberapa lainnya.
“Untuk lengkapnya masyarakat yang berminat dapat menghubungi kami atau langsung datang ke kantor Bawaslu Gumas, untuk berkonsultasi jika ada yang kurang jelas sekaligus mengambil formulir pendaftaran,” demikian Walman.
“Saya mengharapkan seluruh elemen masyarakat di Gumas bersama-sama menjaga, agar Pilkada Kalteng dijauhkan dari aksi-aksi provokasi dan hoax,” katanya di Kuala Kurun, Rabu.
Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu mengatakan, aksi provokasi dan hoax jangan sampai terjadi, baik dalam lingkungan masyarakat maupun media sosial.
Dia juga berharap organisasi kemasyarakatan yang ada di daerah itu dapat membantu aparat kepolisian, Badan Pengawas Pemilu, serta masyarakat untuk menepis isu yang bersifat provokatif maupun hoax.
Disamping itu, lanjut dia, seluruh elemen masyarakat yang ada di Gumas juga harus mewaspadai upaya memecah belah kesatuan dan persatuan, demi mewujudkan Pilkada Kalteng tahun 2020 yang aman, lancar, tertib dan damai.
“Pilkada Kalteng akan dilaksanakan pada September 2020. Oleh sebab itu, saya mengharapkan seluruh elemen masyarakat di Gumas berpartisipasi menyukseskan pesta demokrasi tersebut,” terangnya.
Terkait Pilgub dan Wagub Kalteng tersebut, saat ini Bawaslu Gumas sedang melakukan tahapan pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan yang dimulai dengan tahapan sosialisasi sejak 6-12 November 2019.
Ketua Bawaslu Gumas Walman Tristianto menerangkan, pegumuman pendaftaran dimulai pada 13-27 November 2019 mendatang dan tahap pendaftaran, serta penerimaan berkas dimulai pada 27 November hingga 3 Desember 2019.
Dia menyebut, nantinya akan ada beberapa tahapan lain, seperti pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan dan masukan dari masyarakat, tes tertulis, tes wawancara dan beberapa lainnya.
Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar, diantaranya pada saat pendaftaran berusia minimal 25 tahun dan bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak, jika terpilih.
Selanjutnya berdomisili di wilayah Gumas yang dibuktikan dengan KTP elekronik, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya lima tahun saat mendaftar, serta beberapa lainnya.
“Untuk lengkapnya masyarakat yang berminat dapat menghubungi kami atau langsung datang ke kantor Bawaslu Gumas, untuk berkonsultasi jika ada yang kurang jelas sekaligus mengambil formulir pendaftaran,” demikian Walman.