Jakarta (ANTARA) - Sejumlah elemen serikat pekerja se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran menuntut agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 dengan surat keputusan bukan dengan surat edaran.
"Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Jawa Barat telah melakukan rapat untuk membahas teknik lapangan. Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 2 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan jika dalam aksi tanggal 2 Desember, gubernur masih belum memenuhi tuntutan para buruh, maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat, pada 3 dan 4 Desember.
"Istilahnya kami akan melakukan mogok daerah. Buruh keluar dari pabrik-pabrik tempatnya bekerja untuk menyampaikan protes," tegas dia.
Dia protes dengan tidak adanya kenaikan upah dari tahun sebelumnya. Selain itu, penetapan dengan surat edaran tidak mengikat seperti dengan surat keputusan.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Obon Tabroni, mengatakan gubernur Jawa Barat harus bersikap adil terhadap buruh.
"Dengan menerbitkan surat edaran, Gubernur Jawa Barat lebih mementingkan pengusaha. Tetapi mengabaikan kepentingan pekerja yang juga memiliki hak untuk bisa hidup layak," kata Obon.
Hal itu dikarenakan surat edaran tersebut tidak mengikat. Obon khawatir akan ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar UMK akhirnya tidak menaikkan upah buruhnya.
Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur, jika memang perusahaan benar-benar tidak mampu, bisa dilakukan penangguhan.
"Dengan menerbitkan surat edaran, berarti gubernur sudah menyamaratakan seluruh perusahaan di Jawa Barat menjadi tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK," tegas Obon.
Oleh karena itu, Obon mendesak agar Gubernur Ridwan Kamil mendengarkan aspirasi para pekerja. Apalagi para bupati dan walikota di Jawa Barat juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur yang meminta agar UMK ditetapkan dengan surat keputusan.
"Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Jawa Barat telah melakukan rapat untuk membahas teknik lapangan. Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 2 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan jika dalam aksi tanggal 2 Desember, gubernur masih belum memenuhi tuntutan para buruh, maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat, pada 3 dan 4 Desember.
"Istilahnya kami akan melakukan mogok daerah. Buruh keluar dari pabrik-pabrik tempatnya bekerja untuk menyampaikan protes," tegas dia.
Dia protes dengan tidak adanya kenaikan upah dari tahun sebelumnya. Selain itu, penetapan dengan surat edaran tidak mengikat seperti dengan surat keputusan.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Obon Tabroni, mengatakan gubernur Jawa Barat harus bersikap adil terhadap buruh.
"Dengan menerbitkan surat edaran, Gubernur Jawa Barat lebih mementingkan pengusaha. Tetapi mengabaikan kepentingan pekerja yang juga memiliki hak untuk bisa hidup layak," kata Obon.
Hal itu dikarenakan surat edaran tersebut tidak mengikat. Obon khawatir akan ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar UMK akhirnya tidak menaikkan upah buruhnya.
Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur, jika memang perusahaan benar-benar tidak mampu, bisa dilakukan penangguhan.
"Dengan menerbitkan surat edaran, berarti gubernur sudah menyamaratakan seluruh perusahaan di Jawa Barat menjadi tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK," tegas Obon.
Oleh karena itu, Obon mendesak agar Gubernur Ridwan Kamil mendengarkan aspirasi para pekerja. Apalagi para bupati dan walikota di Jawa Barat juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur yang meminta agar UMK ditetapkan dengan surat keputusan.