Sampit (ANTARA) - Polemik kelanjutan pembangunan sarana Sampit Expo di Jalan Tjilik Riwut Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mulai berpengaruh terhadap suasana internal DPRD setempat, khususnya Komisi II.

"Seolah-olah persetujuan Komisi II terhadap kelanjutan penganggaran itu salah, padahal itu ada dasar hukum dan prosesnya. Itu ada MoU antara DPRD dan kepala daerah," kata juru bicara Komisi II DPRD Syahbana didampingi Sekretaris Komisi II Juliansyah di Sampit, Selasa.

Pembangunan sarana Sampit Expo masuk dalam kegiatan multi years atau tahun jamak yang pembiayaannya akan berakhir pada 2020. Pembiayaan 2018 dianggarkan Rp5 miliar, 2019 sebesar Rp15 miliar dan 2020 dituntaskan dengan anggaran Rp12 miliar.

Penganggaran pada 2018 dan 2019 dilakukan pada masa anggota DPRD periode sebelumnya, sedangkan persetujuan anggaran untuk 2020 dilakukan oleh DPRD periode yang baru saat ini.

Persetujuan alokasi anggaran untuk 2020 menjadi polemik karena dipertanyakan sejumlah anggota DPRD. Salah satunya oleh anggota Komisi II Muhammad Arsyad yang lantang memprotes karena menilai persetujuan itu dikhawatirkan melanggar hukum.

Menanggapi itu, Syahbana menjelaskan bahwa dasar penganggaran pada 2020 itu mengacu pada dokumen perjanjian antara DPRD dan Bupati Kotawaringin Timur yang mewajibkan DPRD mengalokasikan anggaran untuk kegiatan multi years selama tiga tahun berturut-turut hingga berakhir pada 2020.

Syahbana mengaku merasa perlu menjelaskan masalah ini karena saat ini ada kesan bahwa Komisi II melanggar aturan karena telah menyetujui kelanjutan penganggaran tersebut. Menurutnya, justru Komisi II bisa digugat jika tidak menyetujui penganggaran tersebut karena sebelumnya sudah ada dasar hukum yang mewajibkan penuntasan pembiayaan kegiatan tahun jamak tersebut.

Baca juga: Pemkab Kotim wajib melindungi investasi patuh aturan

Terkait Komisi II periode sebelumnya sempat mengevaluasi masalah ini pada 2018 lalu, Syahbana menegaskan bahwa Komisi II saat ini tetap harus berpijak pada dasar hukum terkait pembiayaan kegiatan tahun jamak tersebut yang harus dilunasi pada 2020.

"Kalau ada yang tidak sesuai, DPRD masih bisa menjalankan fungsi pengawasannya. Itu nanti ada aturan mainnya. Kita tunggu bagaimana perkembangan pelaksanaannya sampai berakhir masa kontrak. Kalau tidak sesuai, tentu bisa dilakukan langkah sesuai aturan," demikian Syahbana.

Baca juga: Legislator sarankan Pemkab Kotim periksa ulang keberadaan dan legalitas aset daerah

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024