Tamiang Layang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengadakan diskusi kelompok terarah atau 'focus group discussion' (FGD) membahas rencana pembentukan raperda tentang produk hukum desa.

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho di Tamiang Layang, Rabu mengatakan, naskah akademis dan konsep raperda sudah disiapkan, namun perlu dilakukan diskusi terarah membahas raperda tentang produk hukum desa.

"Produk hukum desa itu diantaranya peraturan kepala desa, peraturan bersama kepala desa dan keputusan kepala desa. Untuk itu kami pun mengundang seluruh kepala desa," katanya.

Menurutnya, jika pembahasan secara normatif maka hanya ada eksekutif dan legislatif. Tetapi karena berkaitan dengan produk hukum desa, maka diperlukan sumbangsih pemikiran hingga kendala yang akan dihadapi dari seluruh kepala desa.

Apabila menjadi perda nantinya, maka sebagai acuan maupun mekanisme bagi seluruh kepala desa dalam membuat sebuah produk hukum desa. Dalam penjelasan raperda tersebut, juga menjabarkan secara rinci mengenai format produk hukum desa.

"Nantinya, dari pemerintah kabupaten akan menindaklanjutinya dengan membuat petunjuk teknis tentang raperda tersebut sehingga saling mendukung," kata politisi PKPI itu.

Ariantho mengapresiasi dukungan dari eksekutif yang dipimpin langsung Asisten I Bidang Pemerintahan Rusdianor, serta perangkat daerah yang membidangi desa dan Bappeda.

Selanjutnya akan dibahas pada rapat badan musyawarah untuk diagendakan sebagai pengajuan raperda inisiatif DPRD Barito Timur, pada masa sidang II tahun 2020 mendatang.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bartim Rusdianor menyambut baik adanya inisiatif DPRD membuat perda tentang produk hukum desa, sebab hal itu menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam membuat produk hukum.

"Dalam raperda tersebut sudah menjelaskan secara teknis dan detail format pembuatan produk-produk hukum desa," kata mantan Camat Petangkep Tutui itu.

Dijelaskan Rusdianor, saat ini pihaknya juga telah membuat landasan pembuatan produk hukum desa melalui Peraturan Bupati Barito Timur. Dengan adanya perda, maka akan menguatkan landasan hukum dalam pembuatan produk hukum desa.

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024