Polisi tangkap 'predator'anak hingga korban capai 11 orang
Jumat, 13 Desember 2019 20:37 WIB
Anggota Satreskrim Polresta Cirebon (kiri) saat menginterogasi predator anak, Jumat (13/12). (ANTARA/Khaerul Izan)
Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menciduk seorang "predator" anak, yang korbannya sudah mencapai 11 orang.
"Kita amankan tersangka berinisial MN (19) terbukti melakukan pencabulan terhadap 11 korban yang semuanya anak-anak," kata Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi di Cirebon, Jumat.
Syahduddi mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan oleh keluarga korban kepada Satreskrim Polresta Cirebon.
Salah satu korban berinisial MF (4) ketika buang air besar merasakan sakit dan keluarga langsung membawanya ke Puskesmas terdekat setelah diperiksa dipastikan ada bekas kekerasan seksual.
"Dari keterangan keluarga korban, kemudian kita amankan tersangka MN," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ternyata MN telah melakukan kekerasan seksual terhadap 11 anak termasuk korban yang melapor.
Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu dan korban semuanya anak laki-laki.
"Korban yang paling kecil itu usia empat tahun dan paling besar 11 tahun," tuturnya.
Para korban semua merupakan tetangga tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita amankan tersangka berinisial MN (19) terbukti melakukan pencabulan terhadap 11 korban yang semuanya anak-anak," kata Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi di Cirebon, Jumat.
Syahduddi mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan oleh keluarga korban kepada Satreskrim Polresta Cirebon.
Salah satu korban berinisial MF (4) ketika buang air besar merasakan sakit dan keluarga langsung membawanya ke Puskesmas terdekat setelah diperiksa dipastikan ada bekas kekerasan seksual.
"Dari keterangan keluarga korban, kemudian kita amankan tersangka MN," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ternyata MN telah melakukan kekerasan seksual terhadap 11 anak termasuk korban yang melapor.
Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu dan korban semuanya anak laki-laki.
"Korban yang paling kecil itu usia empat tahun dan paling besar 11 tahun," tuturnya.
Para korban semua merupakan tetangga tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pewarta : Khaerul Izan
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi tangkap pelaku penipuan bermodus sedekah Al-Qur'an di Palangka Raya
09 February 2026 14:49 WIB
Pemkab Kapuas minta dukungan kementerian kembangkan sektor perikanan tangkap
11 January 2026 6:15 WIB
Kejati tangkap tersangka dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan
18 December 2025 23:32 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
AKBP Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota terkait dugaan kasus narkoba
12 February 2026 17:22 WIB