Palangka Raya (ANTARA) - Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Mukri SH MH resmi menajabat Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah menggantikan Adi Sutanto, SH MH.
"Kedepan kita akan tetap menindaklanjuti apa-apa saja yang belum terselesaikan oleh pejabat lama dan akan kita dalami lagi," kata Mukri usai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng di Palangka Raya, Senin.
Oleh karena itu, kata Mukri, sesuai dengan tupoksi kita dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan, kebermanfaatan secara berkesinambungan dalam penegakan hukum di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai' dan 'Bumi Pancasila'.
Intinya kita tetap berpegang satu kepada kondisi secara kearifan lokal.
"Jadi berikan saya kesempatan untuk mereview semua apa-apa saja yang belum sesuai, insya Allah kita lanjutkan," tandas Mukri.
Penegakan hukum merupakan pusat dari seluruh aktivitas kehidupan hukum yang dimulai dari perencanaan hukum, pembentukan hukum, penegakan hukum dan evaluasi hukum.
Intinya penegakan hukum tetap harus berjalan dengan prinsip kearifan lokal, menjamin adanya kepastian hukum, kemanfatan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, proses penegakan hukum mempunyai dimensi yang lebih luas karena dalam penegakan hukum akan melibatkan dimensi perilaku manusia.
"Kedepan kita akan tetap menindaklanjuti apa-apa saja yang belum terselesaikan oleh pejabat lama dan akan kita dalami lagi," kata Mukri usai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng di Palangka Raya, Senin.
Oleh karena itu, kata Mukri, sesuai dengan tupoksi kita dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan, kebermanfaatan secara berkesinambungan dalam penegakan hukum di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai' dan 'Bumi Pancasila'.
Intinya kita tetap berpegang satu kepada kondisi secara kearifan lokal.
"Jadi berikan saya kesempatan untuk mereview semua apa-apa saja yang belum sesuai, insya Allah kita lanjutkan," tandas Mukri.
Penegakan hukum merupakan pusat dari seluruh aktivitas kehidupan hukum yang dimulai dari perencanaan hukum, pembentukan hukum, penegakan hukum dan evaluasi hukum.
Intinya penegakan hukum tetap harus berjalan dengan prinsip kearifan lokal, menjamin adanya kepastian hukum, kemanfatan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, proses penegakan hukum mempunyai dimensi yang lebih luas karena dalam penegakan hukum akan melibatkan dimensi perilaku manusia.