Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta, Senin, untuk meningkatkan kerja sama KPK-Polri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pasca-diundangkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberantasan korupsi harus lebih ditingkatkan melalui upaya pencegahan dan pemberantasan.
"Pemberantasan meliputi koordinasi dengan instansi penegak hukum dan instansi pelayanan publik," katanya.
Firli menyebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, ada tiga fokus yang harus dilakukan KPK bersama kementerian/lembaga, termasuk Polri.
Pertama, meningkatkan pelayanan yang akuntabel dan transparan. Kedua, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negara, dan ketiga adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"KPK tidak bisa bekerja sendiri tapi membangun sinergi, kerja sama terus ditingkatkan agar pemberantasan korupsi bisa mencapai hasil yang berdaya guna. Kami terus melakukan kerja sama, terutama memperbarui kerja sama yang ada dan meningkatkannya," kata Firli.
Pertemuan tersebut juga membahas tentang penguatan kerja sama melalui pendidikan dan pelatihan bersama.
"(Kerja sama) tidak hanya dengan Polri, tetapi juga dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan BPK," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas kinerja Tim Teknis yang telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Kami ingin menyampaikan apresiasi secara langsung kepada Polri karena sejak tahun 2017, Kapolri dan tim khususnya (akhirnya) bisa mengungkap kasus penganiayaan terhadap pegawai KPK, Novel," kata Firli.
Senada, Kapolri Jenderal Idham mengatakan bahwa kerja sama Polri-KPK yang selama ini telah dibangun harus ditingkatkan agar pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa lebih baik lagi.
"Kami bangun komunikasi sehingga masalah pencegahan, pemberantasan korupsi bisa lebih baik lagi ke depan," kata Idham.
Ia menambahkan, Polri-KPK juga akan memperpanjang nota kesepahaman kedua pihak yang sudah berakhir pada 2019.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pasca-diundangkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberantasan korupsi harus lebih ditingkatkan melalui upaya pencegahan dan pemberantasan.
"Pemberantasan meliputi koordinasi dengan instansi penegak hukum dan instansi pelayanan publik," katanya.
Firli menyebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, ada tiga fokus yang harus dilakukan KPK bersama kementerian/lembaga, termasuk Polri.
Pertama, meningkatkan pelayanan yang akuntabel dan transparan. Kedua, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negara, dan ketiga adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"KPK tidak bisa bekerja sendiri tapi membangun sinergi, kerja sama terus ditingkatkan agar pemberantasan korupsi bisa mencapai hasil yang berdaya guna. Kami terus melakukan kerja sama, terutama memperbarui kerja sama yang ada dan meningkatkannya," kata Firli.
Pertemuan tersebut juga membahas tentang penguatan kerja sama melalui pendidikan dan pelatihan bersama.
"(Kerja sama) tidak hanya dengan Polri, tetapi juga dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan BPK," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas kinerja Tim Teknis yang telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Kami ingin menyampaikan apresiasi secara langsung kepada Polri karena sejak tahun 2017, Kapolri dan tim khususnya (akhirnya) bisa mengungkap kasus penganiayaan terhadap pegawai KPK, Novel," kata Firli.
Senada, Kapolri Jenderal Idham mengatakan bahwa kerja sama Polri-KPK yang selama ini telah dibangun harus ditingkatkan agar pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa lebih baik lagi.
"Kami bangun komunikasi sehingga masalah pencegahan, pemberantasan korupsi bisa lebih baik lagi ke depan," kata Idham.
Ia menambahkan, Polri-KPK juga akan memperpanjang nota kesepahaman kedua pihak yang sudah berakhir pada 2019.