Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah tahun ini kembali melanjutkan Program Simpun Administrasi Kependudukan di daerah setempat.
“Simpun merupakan singkatan dari bahasa Dayak yaitu Sinde Muhun Uras Dinun atau sekali turun semua didapatkan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Rusaini, melalui Sekretarisnya Sipie S Bungai di Kuala Kapuas, Sabtu.
Program Simpun Administrasi Kependudukan ini diluncurkan oleh Disdukcapil Kabupaten Kapuas pada akhir tahun 2019 lalu. Program Simpun Administrasi Kependudukan ini merupakan inovasi baru dari Disdukcapil setempat yang pertama kali diujicobakan di Kecamatan Timpah.
Baca juga: Polisi dikerahkan bantu penghijauan Kapuas
Sipie menjelaskan, tahun ini program itu pun akan dilanjutkan kembali pada kecamatan lainnya. Pihaknya akan kembali turun ke beberapa kecamatan untuk melaksanakan program Simpun Administrasi Kependudukan.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan program Simpun di wilayah kecamatan, pihaknya akan menurunkan langsung petugasnya di bidang pendaftaran kependudukan dan bidang pencatatan sipil. Harapannya agar pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Perkawinan (AP) maupun dokumen kependudukan lainnya di masyarakat dapat sekaligus diselesaikan.
“Pembuatan administrasi kependudukan seperti KTP, Akta Perkawinan, Akte Kelahiran maupun Kartu Identitas Anak dapat langsung di selesaikan di tempat sepanjang ada jaringan di kecamatan itu,”ujar Sipie.
Sipie menambahkan, berdasarkan data terakhir, jumlah wajib KTP di Kabupaten Kapuas sebanyak 297 ribu. Dari jumlah wajib KTP tersebut, yang sudah melakukan perekaman data diri sebanyak 269 ribu orang dan sisanya 28 ribu akan dilanjutkan kembali perekamannya pada tahun ini.
“Kami berharap Program Simpun Administrasi Kependudukan yang akan kita laksanakan kembali di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kapuas pada tahun ini, dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kita,” demikian Sipe S Bungai.
“Simpun merupakan singkatan dari bahasa Dayak yaitu Sinde Muhun Uras Dinun atau sekali turun semua didapatkan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Rusaini, melalui Sekretarisnya Sipie S Bungai di Kuala Kapuas, Sabtu.
Program Simpun Administrasi Kependudukan ini diluncurkan oleh Disdukcapil Kabupaten Kapuas pada akhir tahun 2019 lalu. Program Simpun Administrasi Kependudukan ini merupakan inovasi baru dari Disdukcapil setempat yang pertama kali diujicobakan di Kecamatan Timpah.
Baca juga: Polisi dikerahkan bantu penghijauan Kapuas
Sipie menjelaskan, tahun ini program itu pun akan dilanjutkan kembali pada kecamatan lainnya. Pihaknya akan kembali turun ke beberapa kecamatan untuk melaksanakan program Simpun Administrasi Kependudukan.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan program Simpun di wilayah kecamatan, pihaknya akan menurunkan langsung petugasnya di bidang pendaftaran kependudukan dan bidang pencatatan sipil. Harapannya agar pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Perkawinan (AP) maupun dokumen kependudukan lainnya di masyarakat dapat sekaligus diselesaikan.
“Pembuatan administrasi kependudukan seperti KTP, Akta Perkawinan, Akte Kelahiran maupun Kartu Identitas Anak dapat langsung di selesaikan di tempat sepanjang ada jaringan di kecamatan itu,”ujar Sipie.
Sipie menambahkan, berdasarkan data terakhir, jumlah wajib KTP di Kabupaten Kapuas sebanyak 297 ribu. Dari jumlah wajib KTP tersebut, yang sudah melakukan perekaman data diri sebanyak 269 ribu orang dan sisanya 28 ribu akan dilanjutkan kembali perekamannya pada tahun ini.
“Kami berharap Program Simpun Administrasi Kependudukan yang akan kita laksanakan kembali di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kapuas pada tahun ini, dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kita,” demikian Sipe S Bungai.