Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Jazilul yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua MPR RI itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.
KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Jazilul yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua MPR RI itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.
KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.