Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menerima dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah yang diajukan DPRD setempat, untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan dan ditetapkan menjadi perda.

Diterimanya kedua raperda inisiatif DPRD Kalteng itu disampaikan Gubernur Sugianto Sabran melalui wakilnya Habib Ismail Bin Yahya, saat rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2020 DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.

"Kami dapat menerima dan menyetujui raperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng, dan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang diajukan DPRD Kalteng untuk dibahas," kata Ismail.

Meski menerima dan setuju, Pemprov Kalteng tetap menyampaikan penilaian sekaligus sejumlah pertanyaan terhadap pengajuan dua raperda inisiatif DPRD tersebut.

Ismail mengatakan pihaknya melihat raperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah, terdapat substansi apabila DPRD dan gubernur mengajukan raperda bermuatan sama, maka yang dibahas  adalah raperda dari DPRD, sementara dari gubernur sebagai bahan pembanding.

"Alangkah baiknya justru pengaturan itu masuk dalam kebijakan tata cara pembentukan Propemperda, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan dalam penyusunan raperda," ucapnya.

Sementara untuk raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu dimunculkan landasan serta asas dalam penyusunannya. Tanggungjawab dan wewenang penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu dipertengas antara provinsi dengan kabupaten/kota.

Wagub Kalteng itu mengatakan, untuk organisasi penyelenggara penanggulangan bencana, jika merujuk pada Undang-undang nomor 24 tahun 2007 adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca juga: Kondisi masih bagus, pemprov diminta fungsikan gedung eks Disperkimtan

"Kalau kami lihat di raperda itu menggunakan BPB-PK. Jadi ada perbedaan dengan UU, sehingga perlu disinkronkan lebih lanjut," ucapnya.

Mengenai pendanaan untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana, alokasi anggaran harus memadai. Mulai dari tahap pra bencana, saat terjadi bencana, dan pasca bencana.

Melihat kondisi itu, perlu ada kesepakatan politik di tingkat provinsi, terutama alokasi dana kontijensi, dana siap pakai, dana hibab rehabilitasi dan rekonstruksi yang dialokasikan.

"Semua itu perlu juga dipertegas dalam pasal-pasal di raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang diajukan DPRD Kalteng tersebut," demikian Ismail.

Rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2020 itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Abdul Razak didampingi Wakil Ketua II Jimmy Carter, dan dihadiri para anggota DPRD Kalteng serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Tingkatkan fasilitas kolam renang milik pemprov, kata Legislator Kalteng

Baca juga: DPRD Kalteng temukan banyak aset pemprov tak terawat

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024