Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Jum'atni mendukung langkah Inspektorat di wilayah setempat dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
"Sosialisasi mengenai larangan ASN terlibat politik pada pilkada serentak tahun ini, kami sangat mendukung. Apabila nantinya ada ASN yang terbukti melanggar, harus ditindak," ucapnya saat dihubungi dari Palangka Raya, Rabu.
Ia mengatakan, ketentuan netralitas ASN merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat dalam usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, kepala desa, lurah beserta perangkat lainnya.
"Pada Pasal 71 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, Anggota TNI/Polri, kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," terang Jum'atni.
Sekretaris Partai Amanat Nasional Palangka Raya itu menambahkan, pihaknya mendorong agar aturan mengenai netralitas ASN itu secara gencar disosialisasikan oleh Inspektorat.
Sehingga ASN di lingkup pemkot setempat, tidak ada yang mau mengambil risiko atau terlibat dalam kegiatan politik. Sebab hukuman bagi mereka yang terlibat politik tidaklah ringan.
"Bahkan saya pernah membaca selain sanksi berupa teguran ringan, ada pula yang sifatnya berupa teguran keras hingga pemecatan, apabila terbukti oknum ASN melakukan kampanye sesuai dengan faktanya," terangnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan awak media, Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya tersebut mengimbau masyarakat, agar tidak mudah diadu domba oleh oknum yang memiliki kepentingan pribadi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Alangkah baiknya menjaga situasi keamanan dan ketertiban bermasyarakat, agar kontestasi dalam ajang mencari pemimpin lima tahun kedepan bisa berjalan dengan lancar serta sesuai harapan bersama.
"Mari kita sukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Tindak tegas mereka yang hendak membuat onar dan keributan," jelasnya.
"Sosialisasi mengenai larangan ASN terlibat politik pada pilkada serentak tahun ini, kami sangat mendukung. Apabila nantinya ada ASN yang terbukti melanggar, harus ditindak," ucapnya saat dihubungi dari Palangka Raya, Rabu.
Ia mengatakan, ketentuan netralitas ASN merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat dalam usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, kepala desa, lurah beserta perangkat lainnya.
"Pada Pasal 71 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, Anggota TNI/Polri, kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," terang Jum'atni.
Sekretaris Partai Amanat Nasional Palangka Raya itu menambahkan, pihaknya mendorong agar aturan mengenai netralitas ASN itu secara gencar disosialisasikan oleh Inspektorat.
Sehingga ASN di lingkup pemkot setempat, tidak ada yang mau mengambil risiko atau terlibat dalam kegiatan politik. Sebab hukuman bagi mereka yang terlibat politik tidaklah ringan.
"Bahkan saya pernah membaca selain sanksi berupa teguran ringan, ada pula yang sifatnya berupa teguran keras hingga pemecatan, apabila terbukti oknum ASN melakukan kampanye sesuai dengan faktanya," terangnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan awak media, Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya tersebut mengimbau masyarakat, agar tidak mudah diadu domba oleh oknum yang memiliki kepentingan pribadi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Alangkah baiknya menjaga situasi keamanan dan ketertiban bermasyarakat, agar kontestasi dalam ajang mencari pemimpin lima tahun kedepan bisa berjalan dengan lancar serta sesuai harapan bersama.
"Mari kita sukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Tindak tegas mereka yang hendak membuat onar dan keributan," jelasnya.