Kuala Kurun (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Katriana mengatakan, pihaknya mencari 127 orang untuk menjadi Pengawas Kelurahan/Desa pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.
“Satu desa/kelurahan perlu satu Pengawas Kelurahan/Desa. Sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada di Gumas, kami mencari 127 orang,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.
Secara umum, Pengawas Kelurahan/Desa bertugas mengawasi pelaksanaan setiap tahapan pada pilkada di tingkat desa/kelurahan, mencegah terjadinya politik uang di desa/kelurahan dan beberapa hal lainnya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menjadi Pengawas Kelurahan/Desa, diantaranya minimal berusia 25 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat.
Kemudian tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Mereka juga wajib mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,” jelasnya.
Selanjutnya bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bagi pegawai, baik itu negeri maupun swasta, bisa saja mencoba mendaftar asal mendapat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu jika terpilih.
Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa dilaksanakan oleh Panwas Kecamatan. Dengan demikian, peserta harus menyampaikan surat lamaran dan berkas pendaftaran langsung ke Sekretariat Panwas Kecamatan tempat desa/kelurahan yang diinginkan.
“Tahapan akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran mulai 10-16 Februari 2020, dilanjutkan pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 16-22 Februari 2020. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menguhubungi kami atau Panwas Kecamatan,” demikian Katriana.
“Satu desa/kelurahan perlu satu Pengawas Kelurahan/Desa. Sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada di Gumas, kami mencari 127 orang,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.
Secara umum, Pengawas Kelurahan/Desa bertugas mengawasi pelaksanaan setiap tahapan pada pilkada di tingkat desa/kelurahan, mencegah terjadinya politik uang di desa/kelurahan dan beberapa hal lainnya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menjadi Pengawas Kelurahan/Desa, diantaranya minimal berusia 25 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat.
Kemudian tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Mereka juga wajib mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,” jelasnya.
Selanjutnya bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bagi pegawai, baik itu negeri maupun swasta, bisa saja mencoba mendaftar asal mendapat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu jika terpilih.
Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa dilaksanakan oleh Panwas Kecamatan. Dengan demikian, peserta harus menyampaikan surat lamaran dan berkas pendaftaran langsung ke Sekretariat Panwas Kecamatan tempat desa/kelurahan yang diinginkan.
“Tahapan akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran mulai 10-16 Februari 2020, dilanjutkan pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 16-22 Februari 2020. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menguhubungi kami atau Panwas Kecamatan,” demikian Katriana.