Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bakal menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, untuk mengoptimalkan penataan atau penertiban aset.

"Rencananya kerja sama itu akan kami realisasikan tahun 2020 ini, meliputi penertiban aset dan beberapa hal lainnya," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Senin.

Fahrizal menjelaskan, selain penertiban aset, hal lainnya tersebut berkaitan dengan pendapatan daerah meliputi retribusi dan pajak, serta penertiban perizinan. Rencana kerja sama itu, berdasarkan komunikasi yang telah pihaknya lakukan bersama Kejati.

Kedepan apabila kerja sama tersebut terwujud, maka penertiban aset tidak hanya bisa dilakukan secara persuasif, namun hingga tindakan hukum yang bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku jika melanggar.

"Jika nantinya ada ditemukan oknum yang menguasai suatu aset dan sulit ditertibkan, maka dapat diproses. Bila pendekatan komunikasi tidak selesai akan diproses melalui pengadilan," tuturnya.

Penataan aset di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu fokus dari pemprov kedepannya. Sebab hal itu berkaitan dengan upaya pemprov mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.

Fahrizal menambahkan, selama ini pihaknya sudah beberapa kali membuat surat edaran berkaitan dengan penertiban aset. Ia meminta kepada setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mencermati aset bergerak yang berpindah atau tidak sesuai jabatan.

"Termasuk aset bergerak yang dibawa pindah oleh pejabat yang mutasi maupun pensiun. Selama ini dalam penertibannya, kami juga mengoptimalkan peran dari Satuan Polisi Pamong Praja," tuturnya di sela kegiatan kerjanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya optimis karena sudah lima tahun berturut-turut meraih hasil terbaik, maka terhadap laporan keuangan tahun 2019 Pemprov Kalteng bakal kembali meraih WTP dari BPK RI Perwakilan Kalteng.

Untuk itu seluruh OPD pihaknya instruksikan menyelesaikan laporan keuangannya tepat waktu dan mengikuti berbagai tahapan yang telah disusun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024