Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengatakan, tempat pembuangan akhir atau TPA tidak diperkenankan lagi beroperasional secara 'open dumping' atau pembuangan sampah secara terbuka.
"Masalah sampah perlu ditangani, jika tidak akan menyebabkan terganggunya 'sustainabilitas' atau keberlanjutan pembangunan perkotaan dan kehidupan sosial masyarakat," katanya saat menyampaikan penjelasan pengajuan raperda tentang persampahan di Tamiang Layang, Senin.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengelolaan sampah, yakni pola pengelolaan sejak dari sumbernya mengingat semakin sulitnya memperoleh lahan TPA dan beratnya dampak pencemaran sampah yang tidak dikelola dengan baik. Pemerintah bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah sebagai manifestasi dari fungsi pelayanan publik.
Tanggung jawab pelayanan publik dalam pengelolaan sampah memperoleh hasil yang optimal dan berkelanjutan, maka sumber daya masyarakat perlu dimaksimalkan melalui upaya-upaya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang difasilitasi pemerintah.
Tanggung jawab pelayanan publik yang melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam kerangka mengurangi dan menangani sampah. Pengurangan sampah berbasis pada upaya pembatasan sampah, pemanfaatan kembali sampah dan pendauran ulang sampah.
"Pengelolaan sampah dapat meminimalkan timbulnya dampak lingkungan dari pencemaran sampah, baik secara fisika, kimiawi, biologi maupun sosial," jelas Ampera.
Pada tahun anggaran 2019, pihaknya telah merumuskan kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah, sebagaimana Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tertuang kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Sesuai amanat UU nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka untuk operasionalisasi di Bartim juga telah dibuat rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentinga dalam mengelola sampahnya.
Regulasi membantu pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat dan pelaku usaha, untuk melakukan pengelolaan sampah sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami juga meminta masukan dan saran yang konstruktif dari anggota DPRD Bartim, untuk penyempurnaan raperda ini agar menjadi perda yang sesuai dengan harapan kita bersama," terangnya.
"Masalah sampah perlu ditangani, jika tidak akan menyebabkan terganggunya 'sustainabilitas' atau keberlanjutan pembangunan perkotaan dan kehidupan sosial masyarakat," katanya saat menyampaikan penjelasan pengajuan raperda tentang persampahan di Tamiang Layang, Senin.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengelolaan sampah, yakni pola pengelolaan sejak dari sumbernya mengingat semakin sulitnya memperoleh lahan TPA dan beratnya dampak pencemaran sampah yang tidak dikelola dengan baik. Pemerintah bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah sebagai manifestasi dari fungsi pelayanan publik.
Tanggung jawab pelayanan publik dalam pengelolaan sampah memperoleh hasil yang optimal dan berkelanjutan, maka sumber daya masyarakat perlu dimaksimalkan melalui upaya-upaya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang difasilitasi pemerintah.
Tanggung jawab pelayanan publik yang melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam kerangka mengurangi dan menangani sampah. Pengurangan sampah berbasis pada upaya pembatasan sampah, pemanfaatan kembali sampah dan pendauran ulang sampah.
"Pengelolaan sampah dapat meminimalkan timbulnya dampak lingkungan dari pencemaran sampah, baik secara fisika, kimiawi, biologi maupun sosial," jelas Ampera.
Pada tahun anggaran 2019, pihaknya telah merumuskan kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah, sebagaimana Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tertuang kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Sesuai amanat UU nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka untuk operasionalisasi di Bartim juga telah dibuat rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentinga dalam mengelola sampahnya.
Regulasi membantu pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat dan pelaku usaha, untuk melakukan pengelolaan sampah sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami juga meminta masukan dan saran yang konstruktif dari anggota DPRD Bartim, untuk penyempurnaan raperda ini agar menjadi perda yang sesuai dengan harapan kita bersama," terangnya.