Jakarta (ANTARA) - Aulia Kesuma (45), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya Edi Candra Purnama (54) dan anak tirinya, Muhammad Adi Pradana (23), sebelum membunuh sempat menemui dua dukun.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendardi menceritakan awal mula terdakwa berniat membunuh suaminya.
Niat tersebut muncul setelah Aulia kesal karena suaminya tidak mau menjual rumahnya yang ada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Aulia meminta suaminya untuk menjual rumah tersebut karena terlilit utang kepada bank yang setiap bulan harus dibayar sebesar Rp200 juta.
Peristiwa itu terjadi setelah Lebaran, Juni 2019. Ibu tiga anak tersebut awalnya ingin menghabisi nyawa suaminya dengan cara menyantetnya.
Aulia Kesuma (45) dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (24) terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak di Lebak Bulus keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
"Aulia meminta jasa Kasrini (bekas pembantunya) agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra Purnama supaya meninggal dunia," kata JPU dalam dakwaannya.
Singkat cerita, Karsini bersama suaminya Rody Syahputra Jaya membantu Aulia mencari dukun santet di wilayah Parang Tritis, Yogyakarta.
Rody lalu meminta uang senilai Rp45 juta untuk biaya ritual beli kuda dan imbalan untuk dukun santet.
Upaya santet telah dilakukan tetapi tidak berhasil, hingga Auli dan Rody sepakat untuk membunuh Edi dengan cara ditembak.
Rody pun meminta uang senilai Rp25 juta untuk biaya pembelian peluru untuk menembak korban Edi.
Lagi-lagi upaya tersebut gagal, Rody beralasan kesulitan menembak Edi karena jarang keluar rumah sehingga pelaku Rody kembali mencarikan dukun santet di Yogyakarta.
Pada bulan Agustus 2019, pelaku Rody telah mendapatkan dukun baru, lalu menghubungi Aulia.
Aulia dan anaknya (Geovanni Kelvin) terbang ke Yogyakarta untuk menemui dukun baru.
Sidang perdana terdakwa terdakwa pembunuh suami dan anak tiri, Aulia Kesuma bersama anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Aulia, putranya dan Rody bertemu dukun bernama Mbah Borobudur, lalu membicarakan cara membunuh Edi Candra Purnama dengan cara disantet, kemudian dibuat skenario perampokan dengan biaya operasional Rp50 juta, atau dibakar dengan biaya operasional Rp25 juta.
"Terdakwa satu Aulia dan terdakwa dua Geovanni memilih membunuh korban dengan cara dibakar, lalu mengirimkan uang senilai Rp25 juta kepada pelaku Rody," kata JPU Sigit.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya (Muhammad Adi Pradana) terjadi akhir Agustus 2019 saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhun berencana tersebut, selain Aulia Kesuma dan putranya, juga ada terdakwa lain, yakni Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat.
Tersangka lainnya Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah.
Aulia Kesuma (45) dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (24) terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak di Lebak Bulus berpelukan usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendardi menceritakan awal mula terdakwa berniat membunuh suaminya.
Niat tersebut muncul setelah Aulia kesal karena suaminya tidak mau menjual rumahnya yang ada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Aulia meminta suaminya untuk menjual rumah tersebut karena terlilit utang kepada bank yang setiap bulan harus dibayar sebesar Rp200 juta.
Peristiwa itu terjadi setelah Lebaran, Juni 2019. Ibu tiga anak tersebut awalnya ingin menghabisi nyawa suaminya dengan cara menyantetnya.
"Aulia meminta jasa Kasrini (bekas pembantunya) agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra Purnama supaya meninggal dunia," kata JPU dalam dakwaannya.
Singkat cerita, Karsini bersama suaminya Rody Syahputra Jaya membantu Aulia mencari dukun santet di wilayah Parang Tritis, Yogyakarta.
Rody lalu meminta uang senilai Rp45 juta untuk biaya ritual beli kuda dan imbalan untuk dukun santet.
Upaya santet telah dilakukan tetapi tidak berhasil, hingga Auli dan Rody sepakat untuk membunuh Edi dengan cara ditembak.
Rody pun meminta uang senilai Rp25 juta untuk biaya pembelian peluru untuk menembak korban Edi.
Lagi-lagi upaya tersebut gagal, Rody beralasan kesulitan menembak Edi karena jarang keluar rumah sehingga pelaku Rody kembali mencarikan dukun santet di Yogyakarta.
Pada bulan Agustus 2019, pelaku Rody telah mendapatkan dukun baru, lalu menghubungi Aulia.
Aulia dan anaknya (Geovanni Kelvin) terbang ke Yogyakarta untuk menemui dukun baru.
Aulia, putranya dan Rody bertemu dukun bernama Mbah Borobudur, lalu membicarakan cara membunuh Edi Candra Purnama dengan cara disantet, kemudian dibuat skenario perampokan dengan biaya operasional Rp50 juta, atau dibakar dengan biaya operasional Rp25 juta.
"Terdakwa satu Aulia dan terdakwa dua Geovanni memilih membunuh korban dengan cara dibakar, lalu mengirimkan uang senilai Rp25 juta kepada pelaku Rody," kata JPU Sigit.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya (Muhammad Adi Pradana) terjadi akhir Agustus 2019 saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhun berencana tersebut, selain Aulia Kesuma dan putranya, juga ada terdakwa lain, yakni Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat.
Tersangka lainnya Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah.