Mahfud: Pemerintah tak cabut status kewarganegaraan WNI eks ISIS
Kamis, 13 Februari 2020 15:46 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (ANTARA/Syaiful Hakim/am.)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan bahwa pemerintah tidak mencabut status kewarganegaraan WNI eks ISIS.
"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraannya, hanya mereka tidak boleh pulang ke Indonesia karena mereka ISIS," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum.
Baca juga: Pakar hukum: Harus ada kebijakan ekstra terhadap eks ISIS asal Indonesia
"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan tidak memiliki rencana memulangkan warga negara Indonesia yang menjadi kombatan ISIS ke Tanah Air, untuk menjaga keamanan 260 juta penduduk Indonesia.
"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," kata Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2).
Presiden menekankan pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan para WNI tersebut.
"Pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan orang-orang yang ada disana, ISIS, eks-WNI," ujar Presiden.
Baca juga: Rusia pulangkan lebih dari 200 anak mantan ISIS
Kepala Negara telah memerintahkan agar dilakukan identifikasi satu per satu dari total 689 orang yang ada di sana, mulai dari nama hingga asal tempat tinggal dan lain sebagainya sehingga data menjadi lengkap untuk melakukan cegah tangkal.
"Diidentifikasi satu per satu, nama dan siapa, berasal dari mana, sehingga data komplit, sehingga cegah tangkal bisa dilakukan disini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini disampaikan," jelasnya.
Selain itu, Presiden menyampaikan dari identifikasi dan verifikasi akan terlihat seluruh data orang-orang tersebut. Presiden menyampaikan pemerintah masih akan memberikan peluang untuk anak-anak usia di bawah 10 tahun yang berstatus yatim piatu untuk kembali ke Tanah Air.
"Tapi kita belum tahu apakah ada atau tidak ada. Saya kira pemerintah tegas untuk hal ini," ujar Presiden.
Mengenai status kewarganegaraan para WNI itu, Presiden menyampaikan bahwa segala keputusan yang dibuat oleh orang-orang itu sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Anak-anak WNI eks ISIS terlantar dipersilahkan melapor
Baca juga: Pemerintah sudah putuskan tak akan pulangkan WNI eks ISIS
Baca juga: PBNU menolak tegas wacana pemulangan eks kombatan ISIS
"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraannya, hanya mereka tidak boleh pulang ke Indonesia karena mereka ISIS," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum.
Baca juga: Pakar hukum: Harus ada kebijakan ekstra terhadap eks ISIS asal Indonesia
"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan tidak memiliki rencana memulangkan warga negara Indonesia yang menjadi kombatan ISIS ke Tanah Air, untuk menjaga keamanan 260 juta penduduk Indonesia.
"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," kata Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2).
Presiden menekankan pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan para WNI tersebut.
"Pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan orang-orang yang ada disana, ISIS, eks-WNI," ujar Presiden.
Baca juga: Rusia pulangkan lebih dari 200 anak mantan ISIS
Kepala Negara telah memerintahkan agar dilakukan identifikasi satu per satu dari total 689 orang yang ada di sana, mulai dari nama hingga asal tempat tinggal dan lain sebagainya sehingga data menjadi lengkap untuk melakukan cegah tangkal.
"Diidentifikasi satu per satu, nama dan siapa, berasal dari mana, sehingga data komplit, sehingga cegah tangkal bisa dilakukan disini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini disampaikan," jelasnya.
Selain itu, Presiden menyampaikan dari identifikasi dan verifikasi akan terlihat seluruh data orang-orang tersebut. Presiden menyampaikan pemerintah masih akan memberikan peluang untuk anak-anak usia di bawah 10 tahun yang berstatus yatim piatu untuk kembali ke Tanah Air.
"Tapi kita belum tahu apakah ada atau tidak ada. Saya kira pemerintah tegas untuk hal ini," ujar Presiden.
Mengenai status kewarganegaraan para WNI itu, Presiden menyampaikan bahwa segala keputusan yang dibuat oleh orang-orang itu sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Anak-anak WNI eks ISIS terlantar dipersilahkan melapor
Baca juga: Pemerintah sudah putuskan tak akan pulangkan WNI eks ISIS
Baca juga: PBNU menolak tegas wacana pemulangan eks kombatan ISIS
Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Musda MD-AHK Kotim momentum strategis perkuat peran umat Hindu Kaharingan
23 December 2025 19:02 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB