Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Binartha menyebut semakin banyak calon kepala desa saat pelaksanaan pemilihan kepala desa maka akan semakin baik bagi masyarakat.
“Semakin banyak yang mendaftar sebagai calon kades maka akan semakin baik bagi masyarakat, karena pilihan juga semakin banyak,” ucap Binartha saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Oleh sebab itu, politisi Partai Golongan Karya ini mendorong masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon kades pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 ini.
Baca juga: Wabup Gumas sampaikan tugas Pj Kades yang baru dilantik
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing ini juga berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.
Dikatakan, pada tahun 2020 ini ada 14 desa di Kabupaten Gumas yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2020. Sembari menunggu kades definitif terpilih, desa untuk sementara dipimpin oleh Penjabat Kades.
“Kepada Pj Kades saya minta untuk mempersiapkan setiap tahapan pilkades dengan baik,” tutur legislator dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Baca juga: Kades dan BPD diminta dukung pelaksanaan Sensus Penduduk 2020
Terpisah, Kasi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Philips Van Royen mengatakan 14 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2020 adalah Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, dan Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Selanjutnya Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat, Bereng Malaka, Tumbang Baringei, Bereng Baru, Luwuk Kantor, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan, serta Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu.
Dia menyebut, ada sejumlah persyaratan bagi mereka yang ingin menjadi calon kades, diantaranya berpendidikan minimal SLTP atau sederajat, dan berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
“Kemudian surat pernyataan bersedia atau wajib berdomisili di desa tempat pelaksanaan pilkades, bagi calon yang berasal dari luar desa, sejak tanggal pelantikan kades terpilih, serta beberapa syarat lainnya,” demikian Philips.
Baca juga: Bupati Gumas resmikan BPD, beberapa diantaranya mantan kades
Baca juga: Pemdes Bintang Ninggi I selesaikan pembangunan desa
Baca juga: Oknum wartawan mengaku anggota KPK peras kades, ditangkap polisi
“Semakin banyak yang mendaftar sebagai calon kades maka akan semakin baik bagi masyarakat, karena pilihan juga semakin banyak,” ucap Binartha saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Oleh sebab itu, politisi Partai Golongan Karya ini mendorong masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon kades pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 ini.
Baca juga: Wabup Gumas sampaikan tugas Pj Kades yang baru dilantik
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing ini juga berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.
Dikatakan, pada tahun 2020 ini ada 14 desa di Kabupaten Gumas yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2020. Sembari menunggu kades definitif terpilih, desa untuk sementara dipimpin oleh Penjabat Kades.
“Kepada Pj Kades saya minta untuk mempersiapkan setiap tahapan pilkades dengan baik,” tutur legislator dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Baca juga: Kades dan BPD diminta dukung pelaksanaan Sensus Penduduk 2020
Terpisah, Kasi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Philips Van Royen mengatakan 14 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2020 adalah Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, dan Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Selanjutnya Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat, Bereng Malaka, Tumbang Baringei, Bereng Baru, Luwuk Kantor, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan, serta Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu.
Dia menyebut, ada sejumlah persyaratan bagi mereka yang ingin menjadi calon kades, diantaranya berpendidikan minimal SLTP atau sederajat, dan berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
“Kemudian surat pernyataan bersedia atau wajib berdomisili di desa tempat pelaksanaan pilkades, bagi calon yang berasal dari luar desa, sejak tanggal pelantikan kades terpilih, serta beberapa syarat lainnya,” demikian Philips.
Baca juga: Bupati Gumas resmikan BPD, beberapa diantaranya mantan kades
Baca juga: Pemdes Bintang Ninggi I selesaikan pembangunan desa
Baca juga: Oknum wartawan mengaku anggota KPK peras kades, ditangkap polisi