Jakarta (ANTARA) - Aktris FTV dan model Vitalia Sesha kedapatan menggunakan tiga jenis narkoba saat dilakukan pengecekan urine dan penggeledahan di Apartemen Mansion Kemayoran, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Vitalia Sesha menggunakan narkotika jenis ekstasi, sabu dan "happy five" dari hasil penggeledahan dan cek urine pada Senin (24/2).
"Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan tiga lempeng pil 'happy five'," ujar Yusri di Jakarta, Kamis.
Kemudian dilakukan penggeledahan ke kamar tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, empat butir pil happy Five dan seperangkat alat hisap sabu.
Artis Vitalia Sesha dan pasangannya tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/2/2020). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat/aa. (Handout Polres Metro Jakarta Barat)
Tiga jenis narkotika didapat dari transaksi berulang kali pacar Vitalia berinisial A yang memesannya dari teman mereka benisial RH (32). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebutkan pemeriksaan terhadap Vitalia Sesha diketahui lalu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalankan pemeriksaan intensif.
"Dari hasil tes urine didapati tersangka VS positif mengandung methamphetamine dari sabu, amphetamnie dari ekstasi dan benzo dari pil 'happy five,'" ujar Audie.
Baik Vitalia, kekasihnya A dan penjual narkoba RH akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Vitalia Sesha menggunakan narkotika jenis ekstasi, sabu dan "happy five" dari hasil penggeledahan dan cek urine pada Senin (24/2).
"Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan tiga lempeng pil 'happy five'," ujar Yusri di Jakarta, Kamis.
Kemudian dilakukan penggeledahan ke kamar tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, empat butir pil happy Five dan seperangkat alat hisap sabu.
Tiga jenis narkotika didapat dari transaksi berulang kali pacar Vitalia berinisial A yang memesannya dari teman mereka benisial RH (32). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebutkan pemeriksaan terhadap Vitalia Sesha diketahui lalu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalankan pemeriksaan intensif.
"Dari hasil tes urine didapati tersangka VS positif mengandung methamphetamine dari sabu, amphetamnie dari ekstasi dan benzo dari pil 'happy five,'" ujar Audie.
Baik Vitalia, kekasihnya A dan penjual narkoba RH akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun.