Tamiang Layang (ANTARA) - Legislator Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah Cilikman Jakri menyoroti masalah penggajian honorer yang berstatus pegawai harian tetap (PHT) dan pegawai harian lepas (PHL) yang menggunakan sistem triwulan atau tiga bulanan.

"Kasihan mereka honorer. Bagaimana mengasih makan anak dan istri mereka ketika gajinya dibayarkan per tiga bulan. Kita harus pikirkan itu," kata Cilikman Jakri di Tamiang Layang, Senin.

Menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu, Pemkab Bartim seyogyanya bisa bijaksana dalam pembayaran gaji honorer tersebut.

Jikapun alasannya karena menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilaksanakan per awal Maret, maka perlu ada kebijakan dan regulasi yang mengaturnya agar pemberian SK pada Oktober-November.

"Agar mereka bekerja bisa maksimal maka Pemkab Bartim hendaknya tanggap dengan adanya keluhan para honorer. Misalkan, Pemkab bisa membayar dulu gaji honorer untuk satu bulan sehingga ada kelonggaran ekonomi bagi mereka," kata Cilikman.

Menurt mantan Kepala Dinas Pendidikan Bartim itu, permasalahan ini perlu ada solusi kedepannya. Solusi dimaksud yakni gaji tepat waktu setiap bulan sehingga pemkab Bartim bisa menuntut kinerja profesional para honorer.

Ditambahkan Cilikman, gaji honorer sudah dibahas dan disetujui DPRD Bartim untuk satu tahun anggaran yakni berlaku pada Januari hingga Desember. Permasalahan gaji honorer diharapkan tidak terus berulang.

Selain masalah gaji honorer, Cilikman juga menyoroti masalah tunjangan daerah yang belum dibayarkan. Permasalahan ini banyak dipertanyakan para pegawai negeri sipil (PNS) kepada anggota DPRD Bartim.

"Dana anggaran tersebut sudah disetujui DPRD Bartim dan di pertengahan waktu berubah. Kita sudah meminta Pemkab Bartim membayarkannya," kata Cilikman.

"Jika ada permasalahan terkait dana anggaran (tunjangan daerah), seharusnya disosialisasikan kepada para PNS agar mereka tahu kondisinya," kata Cilikman lagi.

Tidak dibayarkannya tunjangan berdampak pada menurunnya kinerja dan kualitas pelayanan pada dokter di RSUD Tamiang Layang. Sedangkan Undang-Undang Kesehatan menegaskan pelayanan kesehatan harus maksimal dan salah satu sektor pendapatan daerah adalah RSUD Tamiang Layang.

"Kita sudah melakukan peninjauan dan kunjungan ke RSUD Tamiang Layang. Perlu kebijakan dan solusi yang baik untuk permasalahan tersebut," demikian Cilikman.

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024