Logo Header Antaranews Kalteng

UPR tegaskan hormati proses hukum penetapan YL

Selasa, 3 Maret 2026 15:46 WIB
Image Print
Ilustrasi: Tugu Universitas Palangka Raya. ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Pranata Ahli Humas Madya Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Despriawan menegaskan bahwa pihaknya dari universitas, menghormati proses hukum atas penetapan YL sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam dugaan kasus korupsi.

"Kami menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Despriawan di Palangka Raya, Selasa.

Ia menegaskan, UPR menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku. Hal itu sebagai bentuk UPR yang telah berkomitmen menjaga integritas serta akuntabilitas dalam seluruh aspek tata kelola kelembagaan, termasuk pengelolaan keuangan.

"Integritas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik merupakan komitmen utama kami sebagai institusi pendidikan tinggi," ucapnya.

Baca juga: Mahasiswa FISIP UPR asah kompetensi lewat magang di Disdik Kota Palangka Raya

Despriawan menjelaskan, pihak kampus baru mengetahui informasi penetapan tersangka tersebut melalui pemberitaan media massa. Apalagi UPR hingga kini masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai dasar untuk menentukan langkah administratif sesuai aturan internal dan ketentuan perundang-undangan.

"Setelah menerima pemberitahuan formal, tentu akan kami pelajari secara menyeluruh dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus," ujarnya.

Despriawan menambahkan, dalam upaya memperkuat sistem pengendalian internal, UPR secara rutin mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan di luar ketentuan resmi, khususnya saat penerimaan mahasiswa baru.

Selain itu, kampus juga terus melakukan sosialisasi, pelatihan, serta pengawasan kepada seluruh unit kerja guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam ruang lingkup keuangan.

"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan mengajak seluruh sivitas akademika tetap fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme," demikian Despriawan.

Baca juga: Ketua APTFI dukung pembukaan PSPA di UPR

Baca juga: Kepala BKN RI tinjau kinerja ASN UPR untuk perkuat sistem Merit

Baca juga: UPR akan beri keringanan UKT mahasiwa Sumatera



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026