Kuala Kapuas (ANTARA) - Tim Gabungan TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan kayu tanpa pemilik yang diduga ilegal di Sungai Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Kami berhasil menggagalkan proses penyeludupan kayu diduga ilegal jenis kayu campuran. Diperkirakan jumlahnya sebanyak 1.400 batang yang rencananya akan dibawa ke Mantangai dari Sungai Mangkutup,” kata Komandan Lanal Banjarmasin Kolonel Laut Sandharianto, melalui Perwira Pelaksana Mayor Laut Iwanhendra Susilo saat jumpa pers di Pos TNI AL Kuala Kapuas, Rabu.
Selain mengamankan sekitar 1.400 kayu gelondongan tersebut, tim juga mengamankan dua orang terduga pelaku saat ingin membawa ratusan kayu log yang dirakit dan dibawa menggunakan satu buah kelotok atau perahu kecil bermesin di sungai tersebut.
Kayu log yang diamankan tersebut terdiri dari 1.100 batang kayu log campuran yang ditemukan tanpa pemilik dan 300 batang kayu log diamankan di lokasi yang sama dibawa oleh dua orang pelaku SG dan SH menggunakan kelotok.
Susilo mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya ini dilakukan pada Minggu (1/3) lalu. Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu sekitar 1.400 kayu log dan satu buah kelotok. Dua terduga pelaku langsung dibawa ke Pos TNI AL Kuala Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Saat ini sedang kami proses penyelidikan lebih lanjut, yang nantinya hasil penyelidikan akan kami limpahkan kepada pihak ke Kejaksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Tim gabungan TNI AL saat mengamankan ribuan kayu log ilegal di perairan Sungai Mangkutup, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Rabu (4/3/2020). ANTARA/All Ikhwan
Dikatakannya, hasil dari penangkapan illegal logging atau pembalakan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, TNI AL memiliki kewenangan sebagai penyidik di dalam menindak pelanggaran yang terjadi di perairan jurisi nasional Indonesia termasuk perairan pedalaman.
“Saat ini yang kita amankan 1.400 batang kayu, dua terduga pelaku pembawa kayu dan satu buah kelotok yang digunakan pelaku untuk membawa kayu tersebut dari Sungai Mangkutup ke Mantangai,” katanya.
Penggagalan penyeludupan kayu ilegal ini bentuk prestasi dari Lanal Banjarmasin yang mendukung fungsi dan tugas. Lanal Banjarmasin memiliki fungsi di dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Intelijen Maritim atau Intel Mar.
“Kemudian Operasi Kemanan Laut Terbatas atau Opskamlantas dan kegiatan pembinaan potensi Maritim. Jadi, ketiga kegiatan tersebut yang secara berkesinambungan kami terus lakukan, kami turus bina dan kerjakan dengan baik di wilayah kerja kami yang meliputi wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” demikian Iwanhendra Susilo.
“Kami berhasil menggagalkan proses penyeludupan kayu diduga ilegal jenis kayu campuran. Diperkirakan jumlahnya sebanyak 1.400 batang yang rencananya akan dibawa ke Mantangai dari Sungai Mangkutup,” kata Komandan Lanal Banjarmasin Kolonel Laut Sandharianto, melalui Perwira Pelaksana Mayor Laut Iwanhendra Susilo saat jumpa pers di Pos TNI AL Kuala Kapuas, Rabu.
Selain mengamankan sekitar 1.400 kayu gelondongan tersebut, tim juga mengamankan dua orang terduga pelaku saat ingin membawa ratusan kayu log yang dirakit dan dibawa menggunakan satu buah kelotok atau perahu kecil bermesin di sungai tersebut.
Kayu log yang diamankan tersebut terdiri dari 1.100 batang kayu log campuran yang ditemukan tanpa pemilik dan 300 batang kayu log diamankan di lokasi yang sama dibawa oleh dua orang pelaku SG dan SH menggunakan kelotok.
Susilo mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya ini dilakukan pada Minggu (1/3) lalu. Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu sekitar 1.400 kayu log dan satu buah kelotok. Dua terduga pelaku langsung dibawa ke Pos TNI AL Kuala Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Saat ini sedang kami proses penyelidikan lebih lanjut, yang nantinya hasil penyelidikan akan kami limpahkan kepada pihak ke Kejaksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakannya, hasil dari penangkapan illegal logging atau pembalakan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, TNI AL memiliki kewenangan sebagai penyidik di dalam menindak pelanggaran yang terjadi di perairan jurisi nasional Indonesia termasuk perairan pedalaman.
“Saat ini yang kita amankan 1.400 batang kayu, dua terduga pelaku pembawa kayu dan satu buah kelotok yang digunakan pelaku untuk membawa kayu tersebut dari Sungai Mangkutup ke Mantangai,” katanya.
Penggagalan penyeludupan kayu ilegal ini bentuk prestasi dari Lanal Banjarmasin yang mendukung fungsi dan tugas. Lanal Banjarmasin memiliki fungsi di dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Intelijen Maritim atau Intel Mar.
“Kemudian Operasi Kemanan Laut Terbatas atau Opskamlantas dan kegiatan pembinaan potensi Maritim. Jadi, ketiga kegiatan tersebut yang secara berkesinambungan kami terus lakukan, kami turus bina dan kerjakan dengan baik di wilayah kerja kami yang meliputi wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” demikian Iwanhendra Susilo.