Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020, sekitar 2.184 TPS dari jumlah TPS pada Pemilu 2019.
"Hal ini karena adanya aturan yang menyebabkan pengurangan TPS. Salah satunya terkait dengan ketentuan bahwa maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS 800 orang. Jumlah maksimal pemilih di setiap TPS Pilkada 2020 berbeda dengan Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiratmaja, di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengungkapkan bahwa jumlah TPS pada pemilihan umum 2019 mencapai 8.079 yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah. Sementara pada Pilkada 2020 diperkirakan jumlah TPS berkurang menjadi 5.895 yang tersebar di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Penyelenggara pemilu dipastikan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama anggota
"Jumlah 5.895 TPS pada Pilkada 2020 ini merupakan penetapan awal yang mendekati angka riil. Jumlah ini masih dapat berubah salah satunya dengan adanya pertimbangan geografis," Wawan.
Dia mencontohkan pertimbangan geografis itu seperti karena luas wilayah maka di satu TPS dapat ditetapkan antara 100-200 orang pemilih. Kemudian di wilayah lainnya karena jumlah DPT di TPS belum mencapai angka maksimal maka TPS itu dapat digabungkan dengan TPS lainnya.
Pria yang pernah menjadi Komisioner KPU Kota Palangka Raya itu menerangkan, saat ini seluruh KPU di kabupaten/kota di Kalimantan Tengah melakukan pengolahan data yang didasarkan pada daftar pemilih tetap Pemilu 2019 yang disingkronkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Baca juga: KPU minta media massa turut antisipasi penyebaran 'Hoax' Pilkada
"KPU Kabupaten/kota kemudian juga akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada 18 April-17 Mei. Prinsipnya memastikan warga yang ada di dalam daftar dicoklit dan dipastikan benar-benar berhak memilih. Kemudian juga menambahkan jika ditemukan warga yang belum masuk," katanya.
Di sisi lain, KPU Kalteng juga mengajak warga di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" turut aktif menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur 2020.
Salah satu bentuk partisipasi dalam menyukseskan pilkada dengan memastikan telah masuk dalam daftar pemilih tetap, kemudian menggunakan hak pilih untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sesuai hati nurani.
Baca juga: Dapat imbalan dari BTN, tata kelola anggaran KPU Kalteng dipertanyakan
Baca juga: KPU Palangka Raya ingatkan PPK jaga netralitas Pilkada
Baca juga: KPU Kalteng siap diaudit terkait penyimpanan dana Pilkada 2020
"Hal ini karena adanya aturan yang menyebabkan pengurangan TPS. Salah satunya terkait dengan ketentuan bahwa maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS 800 orang. Jumlah maksimal pemilih di setiap TPS Pilkada 2020 berbeda dengan Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiratmaja, di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengungkapkan bahwa jumlah TPS pada pemilihan umum 2019 mencapai 8.079 yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah. Sementara pada Pilkada 2020 diperkirakan jumlah TPS berkurang menjadi 5.895 yang tersebar di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Penyelenggara pemilu dipastikan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama anggota
"Jumlah 5.895 TPS pada Pilkada 2020 ini merupakan penetapan awal yang mendekati angka riil. Jumlah ini masih dapat berubah salah satunya dengan adanya pertimbangan geografis," Wawan.
Dia mencontohkan pertimbangan geografis itu seperti karena luas wilayah maka di satu TPS dapat ditetapkan antara 100-200 orang pemilih. Kemudian di wilayah lainnya karena jumlah DPT di TPS belum mencapai angka maksimal maka TPS itu dapat digabungkan dengan TPS lainnya.
Pria yang pernah menjadi Komisioner KPU Kota Palangka Raya itu menerangkan, saat ini seluruh KPU di kabupaten/kota di Kalimantan Tengah melakukan pengolahan data yang didasarkan pada daftar pemilih tetap Pemilu 2019 yang disingkronkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Baca juga: KPU minta media massa turut antisipasi penyebaran 'Hoax' Pilkada
"KPU Kabupaten/kota kemudian juga akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada 18 April-17 Mei. Prinsipnya memastikan warga yang ada di dalam daftar dicoklit dan dipastikan benar-benar berhak memilih. Kemudian juga menambahkan jika ditemukan warga yang belum masuk," katanya.
Di sisi lain, KPU Kalteng juga mengajak warga di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" turut aktif menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur 2020.
Salah satu bentuk partisipasi dalam menyukseskan pilkada dengan memastikan telah masuk dalam daftar pemilih tetap, kemudian menggunakan hak pilih untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sesuai hati nurani.
Baca juga: Dapat imbalan dari BTN, tata kelola anggaran KPU Kalteng dipertanyakan
Baca juga: KPU Palangka Raya ingatkan PPK jaga netralitas Pilkada
Baca juga: KPU Kalteng siap diaudit terkait penyimpanan dana Pilkada 2020