Palangka Raya (ANTARA) - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah periode 2019-2024 terkesan tak transparan dan tertutup, karena berbagai rapat-rapat yang sifatnya tidak masuk kategori rahasia namun berlangsung tertutup atau tidak dapat diliput oleh kalangan media.

Rapat tertutup kembali terjadi saat kalangan DPRD Kalteng menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng terkait polemik penyimpanan anggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ke Bank Tabungan Negara (BTN), Selasa.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh didampingi Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering dan juga Anggota Komisi I lainnya yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan, turut dihadiri oleh Ketua KPU Harmain Ibrahim dan komisioner lainnya serta sekretaris dan staf KPU Kalteng. 

Namun, wartawan hanya diperbolehkan mengambil gambar dan diminta keluar saat pembahasan. Rapat di DPRD Kalteng sendiri bukan hanya sekali tertutup. Tetapi hampir setiap rapat di DPRD kecuali rapat paripurna, maka rapat dilakukan secara tertutup. 

"Nanti ya adik-adik media, boleh mengambil gambar. Kita tertutup dulu," kata Wakil Ketua Faridawaty Darland Atjeh saat memimpin RDP tertutup dengan KPU Kalteng.

Padahal sebelum rapat berlangsung, Ketua Komisi 1 DPRD Kalteng Freddy Ering menyatakan rapat dengar pendapat tersebut terbuka untuk wartawan. Hal itu yang mendasari wartawan memasuki ruangan rapat gabungan, namun setelah mengambil foto, wartawan diminta untuk keluar dari ruangan.

Baca juga: DPRD Kalteng pantau sejumlah kegiatan pemprov di Barsel

Informasi yang dihimpun RDP tersebut menindaklanjuti polemik penyimpanan anggaran Pilkada Kalteng di BTN Palangka Raya. Diduga penyimpanan tersebut diduga tidak transparan, sehingga Komisi I memanggil KPU Kalteng.

Rapat-rapat tertutup yang sering dilakukan DPRD Kalteng periode 2019-2024 ini sangat berbeda dengan periode-periode sebelumnya. Para wartawan pada periode sebelumnya, selalu dilibatkan dan diajak untuk mengikuti berbagai rapat-rapat DPRD yang sifatnya tidak menggangu keamanan Negara.

Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, secara jelas menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Baca juga: Dapat imbalan dari BTN, tata kelola anggaran KPU Kalteng dipertanyakan

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024