Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menilai keputusan Menteri Dalam Negeri dalam membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 39 dan 40 tahun 2018 tentang tata batas antara Bartim-Barsel dan Bartim-Tabalong Kalsel, sangat merugikan.
“Sangat merugikan. Oleh karena itu, kami buat surat ke Mendagri dengan ditembuskan kepada Presiden dan DPR RI, bahwa kami keberatan atas Permendagri tersebut,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang usai menerima kunjungan kerja Anggota Komisi VII DPR RI Willy M Yoseph, Selasa .
Menurut Ampera, persoalan tata batas sesuai Permendagri mengakibatkan wilayah Bartim banyak berkurang., bahkan hilangnya Desa Dambung yang berada di Kecamatan Dusun Tengah.
Dengan adanya Permendagri tersebut, Desa Dambung menjadi wilayah Tabalong, Kalsel. Padahal, secara faktanya warga ingin menjadi bagian Bartim dan ada warga satu rukun tetangga di wilayah Tabalong ingin masuk wilayah Bartim.
Baca juga: Sekda jelaskan masalah tata batas Kalteng-Kalbar dan Kalteng-Kalsel
Baca juga: Akibat permasalahan tata batas dengan Tabalong, wilayah Bartim diduga berkurang
Baca juga: Tata batas tak kunjung tuntas, DPRD Kalteng bentuk pansus
Ampera juga mengharapkan dukungan semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan tata batas antara Bartim-Barsel dan Bartim-Tabalong. Terkait perbatasan antar provinsi, Ampera sangat mengharapkan dukungan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
"Kami merasa keberatan dan mengharapkan dukungan penuh Gubernur Kalteng karena sudah bersinggungan dengan tata batas antara Provinsi Kalteng-Kalsel,” jelas Ampera.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Willy M Yoseph mengharapkan permasalahan tata batas antar kabupaten dan provinsi yang ada di Bartim bisa diselesaikan secara damai dengan duduk bersama.
Menurutnya, para pihak perlu melakukan kajian ulang terkait tata batas tersebut. Pihak yang berkeberatan bisa menyampaikan secara resmi dengan didukung data administrasi.
“Bicarakan secara damai. Perbedaan itu indah dan kita masih dalam bingkai Negara Kesatauan Republik Indonesia,” demikian Willy.
“Sangat merugikan. Oleh karena itu, kami buat surat ke Mendagri dengan ditembuskan kepada Presiden dan DPR RI, bahwa kami keberatan atas Permendagri tersebut,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang usai menerima kunjungan kerja Anggota Komisi VII DPR RI Willy M Yoseph, Selasa .
Menurut Ampera, persoalan tata batas sesuai Permendagri mengakibatkan wilayah Bartim banyak berkurang., bahkan hilangnya Desa Dambung yang berada di Kecamatan Dusun Tengah.
Dengan adanya Permendagri tersebut, Desa Dambung menjadi wilayah Tabalong, Kalsel. Padahal, secara faktanya warga ingin menjadi bagian Bartim dan ada warga satu rukun tetangga di wilayah Tabalong ingin masuk wilayah Bartim.
Baca juga: Sekda jelaskan masalah tata batas Kalteng-Kalbar dan Kalteng-Kalsel
Baca juga: Akibat permasalahan tata batas dengan Tabalong, wilayah Bartim diduga berkurang
Baca juga: Tata batas tak kunjung tuntas, DPRD Kalteng bentuk pansus
Ampera juga mengharapkan dukungan semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan tata batas antara Bartim-Barsel dan Bartim-Tabalong. Terkait perbatasan antar provinsi, Ampera sangat mengharapkan dukungan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
"Kami merasa keberatan dan mengharapkan dukungan penuh Gubernur Kalteng karena sudah bersinggungan dengan tata batas antara Provinsi Kalteng-Kalsel,” jelas Ampera.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Willy M Yoseph mengharapkan permasalahan tata batas antar kabupaten dan provinsi yang ada di Bartim bisa diselesaikan secara damai dengan duduk bersama.
Menurutnya, para pihak perlu melakukan kajian ulang terkait tata batas tersebut. Pihak yang berkeberatan bisa menyampaikan secara resmi dengan didukung data administrasi.
“Bicarakan secara damai. Perbedaan itu indah dan kita masih dalam bingkai Negara Kesatauan Republik Indonesia,” demikian Willy.