Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Absiah mengatakan, bahwa uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja pejabat di lingkup pemkot maupun anggota DPRD di daerah itu akan dipangkas.
"Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dan penerapannya akan dilaksanakan pada 2021 mendatang," kata Absiah di Palangka Raya, Jumat.
Ia menjelaskan dalam Perpres tersebut, nantinya sejumlah pejabat eselon dua, kepala daerah hingga anggota DPRD serta unsur pimpinan akan diberlakukan sama.
Sebelumnya, untuk pejabat eselon dua dan anggota DPRD ketika mengikuti kunjungan kerja atau perjalanan dinas di luar kota, misalnya ke Jakarta per hari mengantongi uang saku perjalanan dinas sebesar Rp1,2 juta, kini menjadi Rp530 ribu per hari. Apabila di luar Jakarta, maka diberikan Rp360 ribu - Rp430 ribu dan itu di luar dari biaya tiket pesawat dan penginapan.
Sedangkan untuk kepala daerah dan unsur pimpinan DPRD yang biasa menerima Rp2 juta lebih per hari, juga diberlakukan sama.
Absiah mengungkapkan, dengan adanya aturan tersebut pihaknya akan menghitung kembali satuan standar untuk eksekutif dan legislatif.
Selanjutnya, untuk ASN yang berpangkat eselon tiga dan empat akan menyesuaikan dengan peraturan tersebut.
"Selain kita merubah semua peraturan mengenai hal itu, kami juga akan segera meminta kepala daerah untuk segera membuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai peraturan perjalanan dinas," demikian Absiah.
"Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dan penerapannya akan dilaksanakan pada 2021 mendatang," kata Absiah di Palangka Raya, Jumat.
Ia menjelaskan dalam Perpres tersebut, nantinya sejumlah pejabat eselon dua, kepala daerah hingga anggota DPRD serta unsur pimpinan akan diberlakukan sama.
Sebelumnya, untuk pejabat eselon dua dan anggota DPRD ketika mengikuti kunjungan kerja atau perjalanan dinas di luar kota, misalnya ke Jakarta per hari mengantongi uang saku perjalanan dinas sebesar Rp1,2 juta, kini menjadi Rp530 ribu per hari. Apabila di luar Jakarta, maka diberikan Rp360 ribu - Rp430 ribu dan itu di luar dari biaya tiket pesawat dan penginapan.
Sedangkan untuk kepala daerah dan unsur pimpinan DPRD yang biasa menerima Rp2 juta lebih per hari, juga diberlakukan sama.
Absiah mengungkapkan, dengan adanya aturan tersebut pihaknya akan menghitung kembali satuan standar untuk eksekutif dan legislatif.
Selanjutnya, untuk ASN yang berpangkat eselon tiga dan empat akan menyesuaikan dengan peraturan tersebut.
"Selain kita merubah semua peraturan mengenai hal itu, kami juga akan segera meminta kepala daerah untuk segera membuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai peraturan perjalanan dinas," demikian Absiah.