Kuala Kurun (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Katriana mengingatkan, anggota Pengawas Kelurahan/Desa di wilayah setempat mengedepankan tindakan pencegahan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 mendatang.
"Harus mengedepankan tindakan pencegahan, jangan menunggu pelanggaran baru bertindak. Fungsi pencegahan harus kita maksimalkan," ucap Katriana saat menghadiri pelantikan PKD se-Kecamatan Mihing Raya, Sabtu.
Misalnya peserta pilkada akan berkampanye di rumah perangkat desa. Sebelum kampanye dilaksanakan, maka PKD harus mengingatkan peserta pilkada agar jangan melakukan kampanye di rumah perangkat desa.
Artinya, lanjut dia, PKD harus benar-benar mengetahui aturan pelaksanaan pemilu. Dengan demikian, mereka mengetahui mana tindakan yang melanggar aturan dan dapat segera dicegah sebelum tindakan tersebut terjadi.
Disamping itu, PKD hendaknya berkoordinasi secara berjenjang dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Jika dirasakan ada potensi terjadi pelanggaran pemilu, PKD hendaknya segera menyampaikan kepada Panwaslihcam.
"PKD saya ingatkan agar menjaga integritas, profesionalitas, independensi dan netralitas. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Lebih lanjut, pelantikan PKD se-Gumas dilakukan serentak oleh Panwas Kecamatan, di wilayahnya masing-masing. PKD yang dilantik secara keseluruhan berjumlah 127 orang, sesuai jumlah desa/kelurahan di Gumas.
Setelah dilantik, seluruh PKD juga langsung mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan Panwas Kecamatan. Adanya bimtek, diharapkan PKD memiliki pengetahuan sebagai bekal menjalankan tugas.
Ketua Panwas Kecamatan Mihing Raya Iwansyah mengatakan, PKD yang dilantik se-kecamatan itu secara keseluruhan berjumlah enam orang, dengan rincian empat orang perempuan dan dua orang laki-laki.
PKD Rangan Tate adalah Rustitie, PKD Tumbang Empas Risnawati, PKD Tumbang Danau Onong T Jahanis, PKD Kampuri Yuliana Suryani, PKD Dahian Tambuk Yuliana dan PKD Tuyun Gaplin.
"Harus mengedepankan tindakan pencegahan, jangan menunggu pelanggaran baru bertindak. Fungsi pencegahan harus kita maksimalkan," ucap Katriana saat menghadiri pelantikan PKD se-Kecamatan Mihing Raya, Sabtu.
Misalnya peserta pilkada akan berkampanye di rumah perangkat desa. Sebelum kampanye dilaksanakan, maka PKD harus mengingatkan peserta pilkada agar jangan melakukan kampanye di rumah perangkat desa.
Artinya, lanjut dia, PKD harus benar-benar mengetahui aturan pelaksanaan pemilu. Dengan demikian, mereka mengetahui mana tindakan yang melanggar aturan dan dapat segera dicegah sebelum tindakan tersebut terjadi.
Disamping itu, PKD hendaknya berkoordinasi secara berjenjang dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Jika dirasakan ada potensi terjadi pelanggaran pemilu, PKD hendaknya segera menyampaikan kepada Panwaslihcam.
"PKD saya ingatkan agar menjaga integritas, profesionalitas, independensi dan netralitas. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Lebih lanjut, pelantikan PKD se-Gumas dilakukan serentak oleh Panwas Kecamatan, di wilayahnya masing-masing. PKD yang dilantik secara keseluruhan berjumlah 127 orang, sesuai jumlah desa/kelurahan di Gumas.
Setelah dilantik, seluruh PKD juga langsung mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan Panwas Kecamatan. Adanya bimtek, diharapkan PKD memiliki pengetahuan sebagai bekal menjalankan tugas.
Ketua Panwas Kecamatan Mihing Raya Iwansyah mengatakan, PKD yang dilantik se-kecamatan itu secara keseluruhan berjumlah enam orang, dengan rincian empat orang perempuan dan dua orang laki-laki.
PKD Rangan Tate adalah Rustitie, PKD Tumbang Empas Risnawati, PKD Tumbang Danau Onong T Jahanis, PKD Kampuri Yuliana Suryani, PKD Dahian Tambuk Yuliana dan PKD Tuyun Gaplin.