Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno dan Ketua DPRD Murung Raya Doni, mengharapkan hakim pengadilan yang menangani kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya, memberikan keputusan bebas dari berbagai tuntutan.
Kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya sebenarnya hampir sama dengan yang terjadi di Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, kata Doni usai berkonsultasi dengan Ketua DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.
"Hakim yang menangani kasus peladang bakar lahan di Sintang itu memberikan putusan bebas dari berbagai tuntutan. Seharusnya, kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya juga sama," ucapnya.
Informasinya, peladang membakar lahan di Kabupaten Murung Raya dituntut tiga tahun kurungan penjara dan denda miliaran rupiah. Dan, rencananya Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, yang menangani kasus peladang bakar lahan itu baru akan memberikan keputusan, Senin (16/3/2020) sore.
Doni yang merupakan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, peladang Murung Raya yang sedang menghadapi kasus pembakaran lahan tersebut berasal dari masyarakat kecil dan bekerja sebagai petani.
Baca juga: Lindungi dan dengarkan aspirasi peladang, kata Legislator Kalteng
"Peladang di Murung Raya itu pun membakar lahan hanya untuk bertani. Lahan yang dibakar itu juga tidak terlalu luas. Hampir sama lah kasusnya seperti yang dialami peladang di Sintang. Jadi, memang sudah sepantasnya dibebaskan juga sama seperti di Sintang," kata Doni.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mendukung pernyataan Ketua DPRD Murung Raya tersebut. Sebab, menurut dia, budaya di Kabupaten Sintang dengan di Provinsi Kalteng, terkhusus Kabupaten Murung Raya, sama saja dalam hal membersihkan lahan.
Dia mengatakan masyarakat di pulau Kalimantan, khususnya suku Dayak, sejak nenek moyang sudah membersihkan lahan dengan cara dibakar. Tujuan membakar lahan itu pun bukan sekedar membersihkan, tapi juga meningkatkan kesuburan tanah.
"Kami berharap hakim yang mengadili kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya bisa mempertimbangkan itu juga. Termasuk keputusan hakim yang membebaskan peladang bakar lahan di Kabupaten Sintang. Jangan dibeda-bedakan kasusnya," demikian Wiyatno.
Baca juga: Peladang ditangkap polisi jadi perhatian senator asal Kalteng
Baca juga: Warga Dayak desak polisi bebaskan peladang yang ditangkap
Baca juga: DPRD Kalteng segera bertemu dengan Solidaritas Peladang Tradisional
Baca juga: Warga Dayak demo Pengadilan Negeri Muara Teweh terkait peladang
Kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya sebenarnya hampir sama dengan yang terjadi di Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, kata Doni usai berkonsultasi dengan Ketua DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.
"Hakim yang menangani kasus peladang bakar lahan di Sintang itu memberikan putusan bebas dari berbagai tuntutan. Seharusnya, kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya juga sama," ucapnya.
Informasinya, peladang membakar lahan di Kabupaten Murung Raya dituntut tiga tahun kurungan penjara dan denda miliaran rupiah. Dan, rencananya Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, yang menangani kasus peladang bakar lahan itu baru akan memberikan keputusan, Senin (16/3/2020) sore.
Doni yang merupakan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, peladang Murung Raya yang sedang menghadapi kasus pembakaran lahan tersebut berasal dari masyarakat kecil dan bekerja sebagai petani.
Baca juga: Lindungi dan dengarkan aspirasi peladang, kata Legislator Kalteng
"Peladang di Murung Raya itu pun membakar lahan hanya untuk bertani. Lahan yang dibakar itu juga tidak terlalu luas. Hampir sama lah kasusnya seperti yang dialami peladang di Sintang. Jadi, memang sudah sepantasnya dibebaskan juga sama seperti di Sintang," kata Doni.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mendukung pernyataan Ketua DPRD Murung Raya tersebut. Sebab, menurut dia, budaya di Kabupaten Sintang dengan di Provinsi Kalteng, terkhusus Kabupaten Murung Raya, sama saja dalam hal membersihkan lahan.
Dia mengatakan masyarakat di pulau Kalimantan, khususnya suku Dayak, sejak nenek moyang sudah membersihkan lahan dengan cara dibakar. Tujuan membakar lahan itu pun bukan sekedar membersihkan, tapi juga meningkatkan kesuburan tanah.
"Kami berharap hakim yang mengadili kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya bisa mempertimbangkan itu juga. Termasuk keputusan hakim yang membebaskan peladang bakar lahan di Kabupaten Sintang. Jangan dibeda-bedakan kasusnya," demikian Wiyatno.
Baca juga: Peladang ditangkap polisi jadi perhatian senator asal Kalteng
Baca juga: Warga Dayak desak polisi bebaskan peladang yang ditangkap
Baca juga: DPRD Kalteng segera bertemu dengan Solidaritas Peladang Tradisional
Baca juga: Warga Dayak demo Pengadilan Negeri Muara Teweh terkait peladang