Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur Kalimantan Tengah mengamankan seorang oknum bidan yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima, sekitar pukul 12.00 wib.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang di Tamiang Layang, Selasa, membenarkan kegiatan anggota Satreskrim dan Polsek Benua lima tersebut, dengan mengamankan seorang oknum bidan berstatus pegawai negeri sipil berinisial MHK (56).
"Iya, untuk saat ini masih dalam tahapan penyelidikan dengan mengamankan satu orang," kata Hafidh.
Menurutnya, pengungkapan kasus diduga aborsi ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat dan telah diselidiki kurang lebih 60 hari, barulah dilakukan pengamaan beserta beberapa barang yang diduga sebagai alat untuk praktik.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, MHK diamankan di rumah dinas bidan nomor 123 RT 2 RW 1 Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima. Pengamanan MHK dilakukan secara persuasif dengan disaksikan Lurah Taniram Mahadani serta beberapa warga setempat.
Selain mengamankan pelaku yang masih memakai baju pegawai negeri sipil (PNS), anggota Satreskrim Polres Bartim juga mengamankan beberapa jenis barang-barang medis yang diduga digunakan sebagai sarana praktik bidan tersebut.
Barang yang diamankan diantaranya ember, karpet, gunting bedah, tang penjepit arteri, stetoskop, tensi digital, alat suntik dan beberapa jenis obat-obatan. Setelah mengeluarkan barang yang diperlukan untuk penyelidikan, sejumlah personil Satreskrim juga memasang garis polisi di ruang praktik bidan itu.
Praktek aborsi ilegal MHK dinilai sangat rapi dan diduga dilakoninya sejak tahun 2003 lalu.
Terbongkarnya praktik diduga aborsi ilegal itu dikarenakan adanya warga yang gerah dan akhirnya melaporkannya.
Kini anggota Satreskrim Polres Bartim melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap lebih dalam lagi praktik aborsi ilegal yang dilakukan oknum bidan senior itu.
"Untuk sementara masih dalam tahapan penyelidikan dan masih dalam pengembangan. Baru satu orang yang kita amankan beserta beberapa barang-barang," demikian Hafidh.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang di Tamiang Layang, Selasa, membenarkan kegiatan anggota Satreskrim dan Polsek Benua lima tersebut, dengan mengamankan seorang oknum bidan berstatus pegawai negeri sipil berinisial MHK (56).
"Iya, untuk saat ini masih dalam tahapan penyelidikan dengan mengamankan satu orang," kata Hafidh.
Menurutnya, pengungkapan kasus diduga aborsi ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat dan telah diselidiki kurang lebih 60 hari, barulah dilakukan pengamaan beserta beberapa barang yang diduga sebagai alat untuk praktik.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, MHK diamankan di rumah dinas bidan nomor 123 RT 2 RW 1 Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima. Pengamanan MHK dilakukan secara persuasif dengan disaksikan Lurah Taniram Mahadani serta beberapa warga setempat.
Selain mengamankan pelaku yang masih memakai baju pegawai negeri sipil (PNS), anggota Satreskrim Polres Bartim juga mengamankan beberapa jenis barang-barang medis yang diduga digunakan sebagai sarana praktik bidan tersebut.
Barang yang diamankan diantaranya ember, karpet, gunting bedah, tang penjepit arteri, stetoskop, tensi digital, alat suntik dan beberapa jenis obat-obatan. Setelah mengeluarkan barang yang diperlukan untuk penyelidikan, sejumlah personil Satreskrim juga memasang garis polisi di ruang praktik bidan itu.
Praktek aborsi ilegal MHK dinilai sangat rapi dan diduga dilakoninya sejak tahun 2003 lalu.
Terbongkarnya praktik diduga aborsi ilegal itu dikarenakan adanya warga yang gerah dan akhirnya melaporkannya.
Kini anggota Satreskrim Polres Bartim melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap lebih dalam lagi praktik aborsi ilegal yang dilakukan oknum bidan senior itu.
"Untuk sementara masih dalam tahapan penyelidikan dan masih dalam pengembangan. Baru satu orang yang kita amankan beserta beberapa barang-barang," demikian Hafidh.