Palangka Raya (ANTARA) - Salah satu dampak akibat wabah virus corona (COVID-19) yang melanda Indonesia, hampir tidak ada orang luar dari Provinsi Kalimantan Tengah yang mengurus berbagai perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
"Hampir tidak ada orang luar Kalteng yang mengurus perizinan. Kondisi itu sudah berlangsung sekitar satu minggu terakhir," kata Kepala DPMPTSP Kalteng Suhaemi di Palangka Raya, Jumat.
Akibat kondisi saat ini, yakni menghadapi ancaman wabah COVID-19, beberapa pelayanan sudah mulai berkurang, jumlah orang dalam pengurusan perizinan hampir sekitar 30 persen mengalami penurunan.
Suhaemi menjelaskan, sementara ini yang masih banyak melakukan pengurusan izin adalah masyarakat atau para pelaku usaha dalam daerah, seperti mengurus izin galian c, industri kayu dan lainnya.
"Tamu dari luar daerah memang hampir tidak ada. Tampaknya mereka yang berasal dari Jakarta maupun daerah lainnya, juga sama-sama menahan diri untuk tidak bepergian sementara waktu," tegas Suhaemi.
Saat ini pelayanan perizinan pada DPMPTSP Kalteng menyesuaikan instruksi dan protokol yang telah ditetapkan pemprov, pasca penetapan status siaga darurat bencana pandemi COVID-19 di Kalteng.
Pelayanan tatap muka tetap dilaksanakan, hanya saja ada jarak tertentu antara petugas dengan pihak pengurus izin. Kemudian kantornya juga dilengkapi cairan pembersih tangan atau 'hand sanitizer', serta pengoptimalan hal lainnya yang diperlukan.
"Meski dengan kondisi saat ini, kami tetap memastikan pelayanan perizinan tidak terganggu dan bisa dilayani dengan baik. Bahkan sejumlah pengurusan izin bisa dilakukan dengan sistem daring yang bisa diakses oleh semua pihak," jelas pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Sosial Kalteng tersebut.
Selain itu pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengoptimalkan keberadaan instansi perizinan di seluruh kabupaten dan kota. Yakni dalam hal pengurusan izin di tingkat provinsi, rencananya bisa dilakukan melalui DPMPTSP maupun instansi berwenang di kabupaten dan kota kedepannya.
"Hampir tidak ada orang luar Kalteng yang mengurus perizinan. Kondisi itu sudah berlangsung sekitar satu minggu terakhir," kata Kepala DPMPTSP Kalteng Suhaemi di Palangka Raya, Jumat.
Akibat kondisi saat ini, yakni menghadapi ancaman wabah COVID-19, beberapa pelayanan sudah mulai berkurang, jumlah orang dalam pengurusan perizinan hampir sekitar 30 persen mengalami penurunan.
Suhaemi menjelaskan, sementara ini yang masih banyak melakukan pengurusan izin adalah masyarakat atau para pelaku usaha dalam daerah, seperti mengurus izin galian c, industri kayu dan lainnya.
"Tamu dari luar daerah memang hampir tidak ada. Tampaknya mereka yang berasal dari Jakarta maupun daerah lainnya, juga sama-sama menahan diri untuk tidak bepergian sementara waktu," tegas Suhaemi.
Saat ini pelayanan perizinan pada DPMPTSP Kalteng menyesuaikan instruksi dan protokol yang telah ditetapkan pemprov, pasca penetapan status siaga darurat bencana pandemi COVID-19 di Kalteng.
Pelayanan tatap muka tetap dilaksanakan, hanya saja ada jarak tertentu antara petugas dengan pihak pengurus izin. Kemudian kantornya juga dilengkapi cairan pembersih tangan atau 'hand sanitizer', serta pengoptimalan hal lainnya yang diperlukan.
"Meski dengan kondisi saat ini, kami tetap memastikan pelayanan perizinan tidak terganggu dan bisa dilayani dengan baik. Bahkan sejumlah pengurusan izin bisa dilakukan dengan sistem daring yang bisa diakses oleh semua pihak," jelas pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Sosial Kalteng tersebut.
Selain itu pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengoptimalkan keberadaan instansi perizinan di seluruh kabupaten dan kota. Yakni dalam hal pengurusan izin di tingkat provinsi, rencananya bisa dilakukan melalui DPMPTSP maupun instansi berwenang di kabupaten dan kota kedepannya.