Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya menerapkan atau memberlakukan pembatasan sosial dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus corona baru (COVID-19).
"Kami di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya memberlakukan social distancing kepada peserta yang mendapatkan pelayanan langsung," kata Kepala Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan kepada Antara di Palangka Raya, Kamis.
Dia menambahkan diberlakukannya kebijakan untuk menerapkan pembatasan sosial ini tidak lain adalah untuk membatasi penyebaran virus corona yang saat ini terus meluas.
"Ini adalah salah satu upaya dari BPJS Kesehatan untuk mengendalikan penyebaran wabah COVID-19 terutama bagi karyawan dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," kata Masrur.
Dia mengatakan, sebagai instansi yang memberikan pelayanan publik, pihaknya tidak bisa menghentikan pelayanan yang dibutuhkan peserta JKN-KIS. Untuk itu BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Hal itu seperti mengatur jarak antar peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan supaya tidak saling berdekatan yang berpotensi menularkan COVID-19.
"Selain itu kita juga melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap setiap orang yang akan masuk ke dalam Kantor BPJS Kesehatan. Di ruang tunggu kami juga siapkan hand sanitizer untuk peserta," kata Masrur.
Hariyanto (34) salah satu peserta JKN-KIS yang datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya untuk mendapatkan pelayanan kepesertaan memberikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan yang peduli terhadap penyebaran kasus virus corona.
"Saya rasa kebijakan ini sangat bagus, kita yang datang pun jadi lebih tenang kalau ada kebijakan untuk menjaga jarak seperti ini. Bukan hanya orang yang datang saja yang terjaga, petugasnya juga akan terjaga kalau seperti ini," kata Hariyanto.
"Kami di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya memberlakukan social distancing kepada peserta yang mendapatkan pelayanan langsung," kata Kepala Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan kepada Antara di Palangka Raya, Kamis.
Dia menambahkan diberlakukannya kebijakan untuk menerapkan pembatasan sosial ini tidak lain adalah untuk membatasi penyebaran virus corona yang saat ini terus meluas.
"Ini adalah salah satu upaya dari BPJS Kesehatan untuk mengendalikan penyebaran wabah COVID-19 terutama bagi karyawan dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," kata Masrur.
Dia mengatakan, sebagai instansi yang memberikan pelayanan publik, pihaknya tidak bisa menghentikan pelayanan yang dibutuhkan peserta JKN-KIS. Untuk itu BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Hal itu seperti mengatur jarak antar peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan supaya tidak saling berdekatan yang berpotensi menularkan COVID-19.
"Selain itu kita juga melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap setiap orang yang akan masuk ke dalam Kantor BPJS Kesehatan. Di ruang tunggu kami juga siapkan hand sanitizer untuk peserta," kata Masrur.
Hariyanto (34) salah satu peserta JKN-KIS yang datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya untuk mendapatkan pelayanan kepesertaan memberikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan yang peduli terhadap penyebaran kasus virus corona.
"Saya rasa kebijakan ini sangat bagus, kita yang datang pun jadi lebih tenang kalau ada kebijakan untuk menjaga jarak seperti ini. Bukan hanya orang yang datang saja yang terjaga, petugasnya juga akan terjaga kalau seperti ini," kata Hariyanto.